logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 25 Nopember 2006 SEMARANG
Line

Dinas Pendidikan Belum Ajukan Surat Permintaan

  • DAK 2006 Sudah Cair

SEMARANG - Dana Alokasi Khusus (DAK) 2006 Bidang Pendidikan sudah cair sejak 14 November. Namun sampai saat ini, Dinas Pendidikan Kota belum mengajukan surat permintaan pembayaran. Padahal, batas akhir pengajuan surat adalah 12 Desember mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota, Drs Suseno MM, Kamis (23/11) ketika ditemui Suara Merdeka di kantornya. Suseno menjelaskan, pihaknya menerima DAK bidang pendidikan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebesar Rp 768 juta. ''Mekanisme pencairan memang bertahap. Tahap pertama 30%, tahap kedua 30%, ketiga 30%, dan keempat 10%.''

Namun, sisa dana dapat diberikan sekaligus sesuai kebutuhan, dengan catatan Dinas Pendidikan sudah menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) pemakaian dana tahap sebelumnya. ''Yang jelas, DPKD siap memberi dana tersebut kapan saja Dinas Pendidikan Kota memintanya.''

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasubdin TK dan Dikdas Dinas Pendidikan Kota, Dra Yuarita MPd mengatakan, institusinya sampai saat ini belum menerima DAK 2006.

Tahun ini, rencananya dana itu diberikan pada 13 SD dan satu MI. Setiap sekolah akan mendapatkan Rp 220 juta. Pemberian DAK bagi 14 sekolah itu sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Depdiknas. Dana itu akan digunakan untuk rehab gedung serta pengadaan alat peraga dan buku.

Lakukan Seleksi

Dalam menentukan sekolah penerima DAK, Dinas Pendidikan Kota bersama Dinas Tata Kota dan Permukiman, Depag, dan Bagian Pembangunan Setda telah melakukan seleksi atas sekolah-sekolah yang diusulkan oleh para camat.

Sementara itu, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jateng menduga adanya korupsi DAK Bidang Pendidikan senilai Rp 2,9 triliun untuk seluruh Indonesia, Rp 269,6 miliarnya diberikan untuk 35 kabupaten/kota di Jateng, termasuk Semarang.

GNPK menyinyalir pejabat di lingkungan Dinas P dan K terlibat dalam dugaan korupsi dalam hal pengadaan buku dan alat peraga dengan mendapatkan bonus atau komisi 40% - 50%. GNPK memperkirakan, dari dana Rp 2,9 triliun, apabila oknum pejabat mendapatkan komisi 40% maka negara dirugikan Rp 1,08 miliar.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota, Ahmadi mengingatkan agar penggunaan DAK oleh instansi-instansi terkait harus mengindahkan aturan main. ''Harus ada kejelasan, misalnya apakah pengadaan buku atau alat peraga melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung.''

Penggunaan anggaran baik oleh dinas maupun sekolah, sambung dia, harus transparan. Karena itu, dia meminta semua pihak turut mengawasi. Menurut kader PKS itu, pihak terkait juga harus terbuka terhadap usulan-usulan dari masyarakat. (H11, H31-18d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA