logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 25 Nopember 2006 SEMARANG
Line

Permen Semprot Magic Spray Ilegal

SEMARANG - Kendati pemeriksaan Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jateng belum selesai, permen semprot Magic Spray yang beberapa waktu lalu menyebabkan puluhan siswa kelas IV SD Pindrikan Utara 03-04 Jl Indrapasta keracunan, bisa dipastikan ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Konsumen BPOM Jateng Sis Endar Supriyanto (24/11).

''Pada kemasan permen itu tidak terdapat nomor izin edar. Keterangan tentang makanan itu juga berbahasa China dan tidak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Sudah pasti permen itu belum diujiamankan di Indonesia.''

Dalam waktu dekat, BPOM bersama kepolisian dan instansi terkait akan melakukan inspeksi ke beberapa toko yang menjual makanan serta minuman. ''Salah satu tujuannya, agar kejadian serupa tak terulang lagi.''

Selama ini, BPOM secara rutin telah melakukan pengecekan contoh makanan yang dijual di sekitar sekolah. ''Jika ditemukan zat-zat yang berbahaya pada bahan makanan dan minuman itu, langsung kami informasikan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.''

Terkait dengan kejadian itu, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Jateng dokter Taufik Kresno SpPD SH menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum kurang serius menangani kasus keracunan. Sebab sampai saat ini, kasus serupa masih ditemukan. Padahal, para pelaku kejahatan tersebut telah melanggar Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen.

Undang-undang

Dia mengatakan, setiap konsumen harus memperoleh informasi yang jelas tentang jenis makanan dan kandungannya. YPKKI juga meminta pemerintah segera mengeluarkan UU khusus yang mengatur tentang makanan dan minuman. Sebab, cakupan UU Perlindungan Konsumen terlalu luas.

Namun kasus keracunan di Indonesia, menurut dokter spesialis penyakit dalam itu, memang tidak semata-mata kesalahan pemerintah. ''Seharusnya, konsumen jeli dalam memilih makanan dan minuman. Jika tidak ada registrasi/izin edarnya, ya jangan dibeli.''

Tenaga pendidik juga memiliki peranan penting, yakni memperketat pengawasan terhadap makanan dan minuman yang dijual di sekitar sekolah. Dia juga mengimbau warga tidak segera menghilangkan barang bukti, jika keracunan. Salah satunya, muntahan korban. ''Dengan demikian, kandungan zat kimia dalam makanan itu bisa dideteksi.''

Berdasar pantauan Suara Merdeka, permen Magic Spray sudah tidak beredar lagi di Pasar Bulu. Beberapa pedagang yang ditemui mengatakan, setelah puluhan siswa SD Pindirikan Utara 03-04 keracunan, mereka tidak menjualnya lagi. Namun pedagang yang menolak disebut namanya itu mengaku pernah menjual permen tersebut.

Seperti diberitakan, para siswa kelas IV SD Pindrikan Utara 03-04 keracunan setelah mengonsumsi permen Magic Spray, saat merayakan ulang tahun salah seorang siswa, Rabu (22/11). Mereka pusing-pusing, mual, dan muntah-muntah. Sebagian dilarikan ke Puskesmas Poncol dan lainnya ke RSUP Dokter Kariadi. Permen itu dibeli di Pasar Bulu. (H11,H31-18m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA