| Sabtu, 25 Nopember 2006 | KEDU & DIY |
Raperda Peternakan Akan Diajukan LagiTEMANGGUNG- Komisi C DPRD Temanggung akan kembali mengajukan rencana peraturan daerah (raperda) tentang peternakan, yang beberapa bulan lalu sempat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, kalau yang dibatalkan tersebut tiga buah, dalam pengajuan nanti dalam bentuk satu raperda. ''Raperda tersebut kini masih dibahas lagi oleh Komisi C bersama instansi-instansi terkait dari eksekutif. Dalam waktu yang tidak lama lagi mungkin sudah dapat diparipurnakan dan segera diajukan lagi ke Mendagri,'' kata Ketua Komisi C DPRD, Ir Pris Qomar Najam Wibowo, di kantornya, kemarin. Menurut penuturannya, raperda tentang peternakan yang semula tiga buah tersebut dijadikan satu agar lebih efektif. Meskipun disatukan, tidak akan mengurangi substansi ataupun pokok bahasan yang diatur dari ketiganya. Dia mengatakan, perda peternakan itu untuk memberikan perlindungan hukum agar usaha di bidang peternakan dapat berjalan secara optimal. Jadi, secara ekonomis usaha tersebut akan mampu memberikan kesejahteraan bagi warga, khususnya kalangan peternak. ''Salah satu manfaat pemberlakuan perda tersebut adalah menghindari pungutan liar (pungli) oleh pihak-pihak tertentu. Sebab, selama tanpa perda, di lapangan sering terjadi duplikasi pungutan yang pelaksanaannya rancu,'' papar Ketua Fraksi PKS-PD itu. Adapun tiga perda yang dibatalkan oleh Mendagri itu adalah Perda No 14 Tahun 2004 (tentang Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan), Perda Nomor 15 Tahun 2004 (Retrebusi Izin Usaha Bidang Peternakan), serta Perda Nomor 17 Tahun 2004 (Retribusi Pemeriksaan Hewan yang Diperdagangkan). Pembatalan ketiganya itu karena antara lain tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) No Tahun 1997 yang diubah menjadi UU No 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Pajak Daerah. Namun dia mengungkapkan, ketika dikaji kembali perda-perda tersebut sebetulnya kini tidak ada yang bertentangan lagi. ''Misalnya retribusi izin usaha bidang peternakan yang semula ditangani Pemerintah Pusat dan provinsi, kini penanganannya dilimpahkan kembali ke pemerintah kabupaten,'' jelasnya.(H24-66) |