| Sabtu, 25 Nopember 2006 | KEDU & DIY |
PKL di Pasar Borobudur DitertibkanBOROBUDUR - Para pedagang kaki lima (PKL) di sebelah utara Pasar Borobudur ditertibkan oleh Tim Gabungan Kabupaten Magelang, yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pasar, pengelola, dan paguyuban pedagang pasar. Pedagang diminta untuk membongkar tempat usahanya. Sebab, sosialisasi mengenai rencana penertiban itu sudah lama, baik lisan maupun tertulis, yang intinya ruas jalan sebelah utara pasar dilarang untuk berjualan. "Lalu lintas pemakai ruas jalan itu menjadi terganggu. Bahkan semrawut, kumuh, dan tidak sehat,î kata Kepala Pengelola Pasar Borobudur, Suyanto, kemarin. Penertiban oleh Tim Gabungan itu terkait dengan Perda 10/2004 tentang Kebersihan, Kesehatan, dan Keindahan Lingkungan di Kabupaten Magelang. Kasi Operasi dan Penertiban Kantor Satpol PP, Budi Irianto BA, berjanji akan terus menjaga ketertiban pasar Borobudur. Pedagang yang tetap berjualan di areal yang dilarang, akan ditindak tegas. Mungkin bisa diproses sampai ke pengadilan. Ketua Paguyuban Pedagang Sarto mengungkapkan, sebagian pedagang yang ditertibkan semula berjualan dalam pasar. Dengan alasan sepi pembeli, mereka kemudian berjualan di luar pasar. Didampingi Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pujo Sudarto yang juga pengelola keamanan pasar, dia menyatakan, mendukung penertiban itu. Hal senada disampaikan Juwardi, koordinator pengelola parkir di Pasar Borobudur. Menjaga Citra Kasi Timkam Dinas Pasar Kabupaten Magelang Julianto SH mengatakan, penertiban dan penataan selain untuk mencegah tindak kejahatan seperti copet dan jambret, juga untuk menjaga citra Borobudur sebagai daerah tujuan wisata yang tertib, indah, dan nyaman. Penertiban akan terus dilaksanakan, agar pemilik los, lapak, dan kios di dalam pasar serta pengunjung merasa nyaman. Ke depan, tim juga akan menertibkan dan menata parkir andong dan bangunan emplek-emplek di depan pasar. Juga pangkalan angkudes di belakang pasar. (pr-66) |