| Selasa, 21 Nopember 2006 | WACANA |
Memahami PKB dan Kunjungan Gus Dur
MENJADI tokoh besar tidak sepenuhnya nyaman. Segala tindakan selalu dibaca dari berbagai perspektif yang kadang tidak sejalan dengan realitas. Seperti halnya pertemuan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan KH Mustofa Bisri (Gus Mus) dalam rangka halal bihalal beberapa waktu lalu di kediaman Gus Mus di Rembang. Pertemuan itu dimaknai terlalu jauh oleh Mohammad Bisri melalui tulisannya di harian ini (7/11/2006) berjudul "Memaknai Pertemuan Gus Mus-Gus Dur". Ada beberapa interpretasi pribadi yang disampaikan Mohammad Bisri. Pertama, pertemuan berisi agenda politik dari Gus Dur dalam rangka meminta Gus Mus untuk membendung pendirian Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Kedua, pengakomodasian kelompok Choirul Anam ke dalam struktur partai, merupakan solusi bagi konflik internal PKB. Ketiga, melemahnya dukungan NU kepada PKB. Interpretasi itu sangat berbeda dari kenyataan. Sebagai salah satu orang yang hadir dalam acara itu, saya perlu menyampaikan gambaran sesungguhnya dari pertemuan tersebut sekaligus meluruskan interpretasi Mohammad Bisri. Pertemuan itu merupakan silaturahmi biasa yang dilakukan oleh Gus Dur dalam rangka Idul Fitri. Pembicaraan kedua tokoh tersebut lebih banyak diisi dengan saling berbagi cerita lucu atau kelakar. Tidak ada dialog dikategorikan ke dalam wilayah politik apalagi sampai menyinggung pendirian PKNU atau meminta Gus Mus untuk membendung pendirian partai tersebut. Gus Dur dan Gus Mus sangat menghargai peran dan posisi masing-masing. Terkait dengan pendirian PKNU atau partai baru lainnya, sejak awal PKB berpendapat hal itu merupakan hak setiap warga negara. Sepanjang niat dan tindakan sejalan dengan aturan perundangan, tidak seorang pun berhak untuk menghalangi apalagi membendung pendirian partai baru. Keberadaan parpol merupakan salah satu pilar dari tatanan politik demokrasi yang harus terus dipertahankan. Rakyat yang lebih berhak untuk menentukan hidup matinya sebuah partai politik dengan cara terus memberikan dukungan atau mencabut dukungan politiknya. Hal itu berlaku juga bagi keberadaan PKB dan partai politik lainnya. Konflik Internal Demokrasi harus dimaknai sebagai code of conduct dalam mengelola kehidupan politik. Salah satu karakter demokrasi adalah terbukanya ruang untuk berbeda pemikiran, pendapat atau sikap. Situasi tersebut memang dapat memunculkan konflik, namun bukan sesuatu yang tabu. Konflik internal partai politik bukan hal yang baru dalam sejarah kepartaian di Indonesia. Kompetisi yang ketat dalam memperebutkan sumber kekuasaan menjadi bagian dari konflik. Setidaknya ada tiga elemen kekuasaan yaitu otoritas, pengaruh dan kekuatan, yang menjadi media atau ruang konflik. Kepentingan yang berbeda dan saling bertentangan di antara individu atau aktor politik dapat menjadi pemicu konflik.Hampir semua konflik internal partai berawal dari pertarungan dalam perebutan kepemimpinan. Konflik internal PKB menjadi bagian dari hal tersebut. Perpecahan organisasi pasca -Muktamar II di Semarang merupakan konsekuensi dari konflik yang tidak terintegrasi secara utuh. Akar konflik merupakan pertautan antara kepentingan pragmatis dan ideologis. Pragmatisme tercermin dari latarbelakang konflik yang menyentuh perebutan kekuasaan di antara para kader partai. Aspek ideologi terlihat dari pijakan keyakinan yang berbeda dalam memandang PKB. Gus Dur tetap konsisten menempatkan PKB sebagai partai terbuka sebagai implementasi dari keyakinan terhadap pluralisme, demokrasi dan humanisme. Penyelesaian konflik internal PKB telah melewati beberapa jalur dan tahapan. Penyelesaian dalam koridor organisasi telah ditempuh melalui muktamar sebagai forum tertinggi dalam struktur organisasi PKB. Tahap islah pun sudah dilewati dengan memberikan kesempatan bergabung kembali bagi kelompok yang tidak puas terhadap hasil muktamar. Jalur hukum sebagai alternatif penyelesaian juga telah dilakukan. Putusan Kasasi MA No 02/K/Parpol/2006 Tgl 7 September 2006 yang mengukuhkan Putusan PN Jakarta Selatan No. 1445/PDT.G/2005/PN. Jaksel, Tgl 5 Juni 2006 merupakan keputusan final yang secara tegas menyatakan bahwa PKB yang sah di mata hukum, aturan perundangan dan kepartaian adalah PKB di bawah kepengurusan KH Abdurrahman Wahid dan Drs Muhaimin Iskandar, MSi. Putusan hukum itu ditindaklanjuti oleh Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No M14-UM 06 08 Tahun 2006 Tgl 11 September 2006 yang berisi pencabutan SK Menkumham No M-11UM 06 08 Th 2005 tentang pendaftaran DPP PKB di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Syuro KH Abdurahman Chudlori dan Ketua Dewan Tanfidz Drs Choirul Anam. Etika dan Kearifan Saat ini sangat tidak relevan jika masih terus bicara tentang konflik internal maupun perpecahan organisasi di PKB. Hal yang perlu dikedepankan adalah etika dan kearifan politik pasca penyelesaian konflik tersebut. Dari sini akan terlihat kematangan mental, kebesaran jiwa dan kedewasaan politik seseorang atau sekelompok orang dalam berdemokrasi maupun menyikapi hukum sebagai aturan yang harus dijunjung tinggi. Bagi PKB, melakukan akomodasi ideologis akan membawa partai itu setback. Selama ini Gus Dur telah berupaya keras menjadikan PKB sebagai benteng demokrasi dan pilar pluralisme di tengah kultur politik di Indonesia yang rentan dengan konflik antarkelompok/golongan. Gus Dur telah menghabiskan sebagian besar waktunya untuk konsisten berjuang menjauhkan agama (khususnya Islam) dari komoditas politik, formalisme dan fundamentalisme yang justru akan merugikan Islam itu sendiri. Sikap Gus Dur itu sangat penting bagi demokratisasi di Indonesia. Oleh karena itu, gagasan kocok ulang kepengurusan merupakan ide yang salah kaprah. Tidak ada yang perlu dikocok ulang karena tidak ada persoalan dalam kepengurusan. Pijakan keyakinan, paradigma dan nilai-nilai perjuangan politik diantara kedua kelompok itu pun sangat jauh berbeda. Pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif, sangat tidak tepat jika dimaknai secara sempit oleh Mohammad Bisri sebagai ekspresi sikap saling membenci. Kebijakan itu merupakan implementasi dari penegakan displin partai dan konsekuensi dari sebuah pilihan politik. Oleh karena itu konflik harus dimaknai sebagai momentum bagi perbaikan dan pembaruan PKB. Langkah yang harus dilakukan adalah; pertama, penegasan hubungan dengan NU. Dalam konteks itu, PKB tidak akan pernah menghapus sejarah dan hubungan dengan NU serta sebaliknya warga nahdliyyin pun tidak akan pernah memutus hubungannya dengan PKB. Apalagi sejarah mencatat, deklarator PKB adalah para tokoh terkemuka NU, yaitu; KH Ilyas Ruhiyat, KH Muchith Muzadi, KH Munasir Ali, KH Abdurrahman Wahid dan KH Mustofa Bisri. Kedua, PKB harus menegaskan jati dirinya sebagai partai populis berbasis kultur tradisional (NU) serta berkarakter kebangsaan-kerakyatan. Meskipun dilahirkan dari kalangan NU, PKB tidak didesain sebagai partai agama atau lebih khusus lagi sebagai partai Islam. PKB, sebagaimana dituangkan dalam Mabda Syiasi adalah partai terbuka dalam pengertian lintas agama, suku, ras dan lintas golongan yang dimanifestasikan dalam bentuk visi, misi, program perjuangan, keanggotaan dan kepemimpinan. Artinya, keterbukaan PKB tidak hanya disimbolkan dalam kehadiran kepengurusan atau keanggotaan yang pluralistik namun yang lebih subtansial lagi adalah keterbukaan dalam sikap dan perilaku politik serta rumusan cita-cita partai tersebut. Ketiga, kader PKB harus dapat menerima konsep advokasi dalam aktivitas kepartaiannya. Artinya, politik dimaknai sebagai panggilan hidup dan tugas kemanusiaan dalam kehidupan keseharian. Kepekaan terhadap lingkungan, kecerdasan dalam membaca problem keseharian rakyat dan kesadaran untuk menyatu dengan denyut nafas kehidupan rakyat menjadi hal yang harus dilakukan. Jika tidak, konsep advokasi akan terlempar ke dalam menara gading dan teralienasi dari rakyat itu sendiri. Keempat, PKB harus melakukan pembenahan kader dari sisi kualitas maupun pendistribusian tugas kepartaian. Sisi ini mutlak harus dilakukan apalagi jika melihat kinerja kader PKB di lembaga legislatif yang jauh dari standar. Sebagai parpol, salah satu output kaderisasi adalah mencetak pemimpin dan orang-orang berkualitas untuk ditugaskan pada jalur-jalur politik sebagai bagian dari penerjemahan narasi besar perjuangan partai. Karena itu pendidikan kader secara sistematis sudah saatnya dilakukan. Konsep meritokrasi diterapkan dalam manajemen pengelolaan partai. Penempatan sumberdaya harus didasarkan pada kemampuan dan kualitas seseorang bukan lagi didasarkan pada nasab seseorang. Hal lainnya, Mabda Syiasi sebagai pijakan ideologis bukanlah sekadar rangkaian kata indah, namun doktrin politik dan etika moral yang seharusnya menjadi acuan aktivitas keseharian kader PKB.(11) --- Ichwan Ar, wakil sekretaris DPW PKB Jawa Tengah. |