logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 21 Nopember 2006 NASIONAL
Line

GNPK Bidik Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,9 Triliun

  • Temuannya Akan Diserahkan ke SBY

SM/Wahidin Soedja TUNJUKKAN BUKTI:Ketua GNPK Jateng M Basri Budi Utomo AS menunjukkan bukti berupa dokumen dari penerbit yang memberikan komisi dan bonus pembelian alat peraga dan buku, Senin (20/11). (30)

TEGAL - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jateng, saat ini membidik dugaan korupsi pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan se-Indonesia senilai Rp 2,9 triliun selama tahun 2006. Dari dana tersebut, 35 kota/kabupaten di Jateng memperoleh Rp 269,6 miliar lebih.

Korupsi DAK dalam bentuk pengadaan buku dan alat peraga itu menggunakan modus baru yang tidak secara langsung melibatkan pejabat Dinas Pendidikan kota/kabupaten. Namun demikian ditemukan indikasi adanya keterlibatan pejabat.

Modus yang dikembangkan pada pelaksanaan pengadaan tidak menggunakan sistem lelang sebagaimana ketentuan yang ada. Namun penunjukan langsung ke penerbit oleh kepala sekolah dibantu komite sekolah.

''Meski tak secara langsung melibatkan pejabat di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami sudah mendapatkan bukti adanya korupsi,'' kata Ketua GNPK Jateng M Basri Budi Utomo AS, kemarin.

Dia mengatakan hal itu saat memberikan keterangan di depan pengurus PWI Perwakilan Pekalongan di Bahari Inn Hotel. Menurut Basri, berkas temuan korupsi DAK bidang pendidikan sudah disusun dengan rapi dan akan diserahkan kepada Ketua GNPK Pusat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Batam, 9 Desember 2006.

Basri mengemukakan, temuan itu bukan sekadar data tanpa arti, namun sudah melalui investigasi yang cukup lama. Pihak yang melakukan korupsi boleh saja tidak mengakui, termasuk kepala dinasnya. Namun dari pernyataan beberapa penerbit, baik tertulis maupun lisan yang direkam, mereka menyatakan sudah memberikan bonus atau komisi kepada masing-masing pejabat yang terkait dalam pengadaan.

Bonus 40%-50%

Besarnya bonus atau komisi untuk alat peraga mencapai 40%, sedangkan buku hingga 50%. Hal itu belum termasuk rabat yang diberikan penerbit kepada pelaksana di lapangan.

''Mereka boleh saja tidak mengakui korupsi, tapi saya punya bukti cukup kuat,'' paparnya.

Berkaitan pelaksanaan pengadaan alat peraga ataupun buku, seharusnya sekolah/komite sekolah membentuk tim pengadaan.

Tim kemudian melaporkan hasil pelelangannya ke sekolah/komite. Kenyataan di lapangan, prosedur tersebut sama sekali tidak dilakukan karena adanya kepentingan tertentu untuk meraih keuntungan.

Berdasarkan hitungan GNPK dari dana Rp 2,9 triliun, apabila oknum para pejabat mendapatkan komisi 40%, maka negara dirugikan Rp 1,08 miliar.(wh-54v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA