| Selasa, 21 Nopember 2006 | NASIONAL |
Perguruan Tinggi Diminta Pertegas OrientasiSEMARANG - Perguruan tinggi (PT) sudah saatnya berani menyatakan apakah institusinya berorientasi komersial ataukah nonprofit. Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Dr Ir Suharyadi MS mengemukakan, pernyataan tersebut akan menghilangkan kesan banyak PT yang mengikrarkan diri sebagai lembaga nirlaba tetapi malah mencari keuntungan. ''Bagi PT nirlaba, bidang hukumnya berbentuk badan hukum pendidikan (BHP) dan yang komersial berbentuk perseroan terbatas,'' ungkapnya saat dialog tentang RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang digelar Forum Rektor Indonesia di Ruang Senat Undip, Senin (20/11). Rektor Universitas Mercu Buana Jakarta itu juga menekankan pentingnya transparansi keuangan sebuah yayasan perguruan tinggi swasta (PTS). Pasalnya, saat ini hampir tidak ada atau sedikit sekali yayasan dan PTS yang memublikasikan dan melakukan audit eksternal terhadap pemakaian dana masyarakat. Acara yang dimoderatori mantan Rektor Undip Prof Eko Budihardjo itu juga menghadirkan pembicara anggota Komisi Perancang RUU BHP Yohanes Gunawan, Rektor UGM Prof Dr Sofian Effendi, Rektor UNS Prof Dr M Syamsulhadi SpPj, dan pakar hukum pidana Undip Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya. Peserta dialog adalah para rektor PTN dan PTS dari berbagai kota di Indonesia. Amanat UU Yohanes menyebutkan, RUU BHP merupakan amanat dari UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. BHP, lanjutnya, masuk ranah badan hukum perdata. Dia menyebutkan, badan hukum perdata didirikan masyarakat dan diakui negara (pemerintah) atau didirikan negara (pemerintah) tetapi tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan publik yang mengikat umum. Tujuan UU BHP adalah mewujudkan kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan. Hal itu, lanjutnya, dapat diwujudkan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah serta otonomi pada pendidikan tinggi. ''Dengan demikian, kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitas akan berkembang.'' Syamsulhadi lebih menyoroti masalah yang akan dihadapi jika RUU itu disahkan. Dia menilai, standardisasi peralihan satuan pendidikan (SP) menjadi PT BHP belum tercantum secara jelas. Begitu pula perlindungan pada kurikulum BHP yang diselenggarakan asing masih terlalu minim. Hal lain adalah belum tercantumnya dengan jelas keanggotaan majelis wali amanah (MWA) serta penegasan anggaran 20% dari APBN/APBD untuk pendidikan. Dia berharap, jika RUU itu disahkan, status hukum PT BHP tidak mengarah pada privatisasi lembaga pendidikan. Sofian Effendi menekankan, pemerintah saat ini memberikan otonomi kepada beberapa perguruan tinggi (PTN) negeri, seperti UI, IPB, ITB, UGM, Unair, dan USU untuk mengejar kemajuan negara lain. Otonomi bagi PTN lain akan diberikan bertahap. Nyoman Serikat yang tampil sebagai pembicara terakhir mengemukakan, ada beberapa materi dalam RUU BHP yang perlu dikaji dan diharmonisasikan dengan peraturan lain. Dia mencontohkan, dalam pasal 1 tidak dijumpai arti dari istilah-istilah, seperti majelis wali amanah, dewan pendidik, dan senat akademik. (H11-60j) |