| Selasa, 21 Nopember 2006 | NASIONAL |
Mediasi Suciwati-Garuda Gagal
JAKARTA - Upaya mediasi antara istri mendiang aktivis HAM Munir, Suciwati, yang menggugat PT Garuda Indonesia menemui jalan buntu. Setelah proses mediasi yang hanya berlangsung lima menit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin, kuasa hukum Suciwati, Asfinawati mengemukakan, PT Garuda sebagai tergugat menolak permohonan gugatan Suciwati yang meminta audit investigasi terhadap manajemen maskapai penerbangan nasional itu. "Kami lihat, bentuk penolakan mereka memang untuk tidak memberikan kebenaran. Sebab, titik tekan yang kami sampaikan di depan mediator adalah masalah audit, bukan ganti rugi atau yang lain-lain.'' Penolakan PT Garuda, lanjut Asfinawati, semakin menunjukkan maskapai penerbangan itu tidak memiliki iktikad baik untuk membuka kebenaran. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin pada 30 Oktober lalu memberi kesempatan 22 hari kepada penggugat untuk menempuh upaya mediasi sebelum gugatan diteruskan. Namun, pertemuan pertama antara penggugat dan tergugat di depan mediator hakim Agus Subroto yang ditunjuk Andriani pada 8 November lalu tertunda. Alasannya, karena pengacara tergugat tidak membawa surat kuasa khusus dari klien mereka untuk proses mediasi. Suciwati sebagai penggugat dalam tawaran mediasinya meminta audit investigasi PT Garuda dengan syarat penggugat yang membentuk tim audit dan berhak memilih orang-orang yang akan menjadi anggota tim itu. Audit akan dilakukan terhadap keseluruhan kinerja PT Garuda, riwayat, dan dokumen pekerja Garuda khususnya yang menjadi tergugat, dokumen terkait penerbangan GA-974 pada 6 September 2004, serta dokumen struktur organisasi, tata kelola, dan standar kualifikasi setiap posisi. Permohonan Maaf Suciwati juga meminta PT Garusa memohon maaf dengan kalimat, ''Kepada seluruh rakyat Indonesia dan pengguna jasa penerbangan Garuda serta keluarga besar almarhum Munir, atas nama manajemen Garuda dengan ini kami meminta maaf atas kesalahan kami sehingga penumpang kami, Munir, meninggal karena diracun di pesawat kami karena kami lebih memperhatikan kepentingan Badan Intilejen Negara dibandingkan dengan penumpang kami.'' Pernyataan maaf itu diminta dimuat di 12 media massa terkemuka selama tujuh hari berturut-turut. Kuasa hukum PT Garuda Wirawan Adnan mengemukakan, pihaknya menolak permohonan Suciwati karena tidak ada kewajiban hukum bagi mereka untuk melakukan audit. Selain itu, Adnan mengatakan, PT Garuda bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian Munir. ''Munir meninggal di atas pesawat Garuda, itu betul. Akan tetapi, bisa saja dia diracun sewaktu di Bandara Changi, Singapura,'' paparnya. Sementara itu, surat dari Kongres Amerika Serikat (AS) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan memengaruhi penyidikan kasus pembunuhan Munir. Surat itu telah dilayangkan pada 3 November ke kantor kepresidenan. "Surat ke Presiden bukan porsi Polri sehingga tidak akan memengaruhi penyidikan kasus ini," tandas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto. (ant,dtc-60j) |