logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 21 Nopember 2006 NASIONAL
Line

Sidang Kasus Terorisme, Wawan Minta Maaf

SEMARANG - Terdakwa terorisme Wawan Suprihatin menilai, tuduhan jaksa penuntut umum terhadapnya tidak benar atau tidak relevan. Dalam pembelaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (20/11), Wawan mengemukakan, dia tidak pernah melihat, mengamati, dan menyadari kegiatan yang berlangsung di rumahnya.

"Saya tidak pernah bertemu dengan seseorang yang bertemu Noordin M Top dan ditawari melakukan tugas fa'i oleh Noordin ataupun Subur Sugiarto. Namun, jaksa menuduh saya bertemu dengannya," ujar Wawan.

Atas kenyataan itu, terdakwa yang dituntut 15 tahun penjara ini memohon kepada majelis hakim agar adil dalam memutus perkara. Karena berapa pun kadarnya, akan memberi akibat bukan hanya pada diri dia melainkan juga masa depan kehidupan anak-anak dan istrinya.

"Saya tidak pernah berniat untuk melakukan kejahatan terorisme. Karena kelemahan saya dalam memberikan keterangan saya di muka persidangan, dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, orang bernama Herman yang dia temui itu memang benar adalah Noordin M Top. Sepanjang persidangan, Wawan lebih sering menundukkan kepala. Ketua majelis hakim Sudaryatno mengemukakan, akan mempertimbangkan permohonan Wawan karena mengaku menyesali perbuatannya.

Selain Wawan, terdakwa Aditya Triyoga, Sri Puji Mulyosiswanto, dan Harry Setya Rahmadi juga membacakan pleidoi hampir bersamaan dalam ruang sidang terpisah.

Sri Puji yang dituntut 10 tahun penjara dalam pleidoinya mengatakan, sedang dalam kondisi terpuruk karena uang untuk modal berbisnis Rp 30 juta lenyap dibawa kabur temannya. Dalam kondisi terpuruk, Sri Puji tidak pernah terpikir melakukan perbuatan yang akan menjerumuskannya.

Dia juga menyertakan surat dari ibunya kepada majelis hakim agar hukuman untuk Sri Puji tidak terlalu berat karena masih mempunyai tanggungan anak.

Aditya Triyoga yang dituntut 10 tahun penjara itu menyebutkan, dia mendapat tekanan fisik selama diperiksa polisi. Yaitu berupa pukulan di kepala, badan, perut, dan dibentak dengan kata-kata kasar.

Dia juga membantah, kelompok pengajian tersebut khusus dengan peserta terbatas. Materinya berupa pengenalan senjata untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu terjadi peristiwa seperti di Ambon.

Dalam sidang kemarin, tim penasihat hukum para terdakwa juga membacakan pleidoi. Selain itu, para terdakwa pun menyampaikan pembelaan masing-masing. (H30-41j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA