| Selasa, 21 Nopember 2006 | NASIONAL |
Upah Buruh di Jateng Minimal Rp 500.000
SEMARANG - Upah buruh di Jawa Tengah tahun 2007 minimal Rp 500.000/bulan. Ketentuan itu tertuang dalam pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang disampaikan Gubernur Mardiyanto, Senin (20/11). Upah minimum di 35 kabupaten/kota terendah pada level Rp 500.000 yang diterapkan di Kabupaten Wonogiri dan Purworejo. Upah minimum tertinggi Rp 650.000 diberlakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Kudus. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561.4/78/2006 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/ Kota di Jateng 2007. Gubernur mengemukakan, penetapan tersebut berdasarkan aturan normatif yang berlaku. Keputusan itu juga melalui pertimbangan-pertimbangan yang melibatkan berbagai pihak, seperti wali kota/ bupati, Apindo, serikat pekerja/buruh, dewan pengupahan, lembaga pembinaan dan perlindungan konsumen (LP2K), dan DPRD. ''Penetapan besaran UMK tersebut melalui pertimbangan pencapaian kesejahteraan pekerja secara bertahap tanpa mematikan dunia usaha,'' ungkapnya di ruang tunggu VIP Bandara A Yani sebelum bertolak ke Jakarta. Asas Rasionalitas Dengan dikeluarkannya keputusan itu, Pemprov segera menyosialisasikan ke daerah-daerah. Dia menyebutkan, keputusan itu dibuat sesuai dengan rekomendasi wali kota/ bupati yang dinilai lebih mengetahui situasi lokal daerahnya. Di samping itu, faktor asas rasionalitas dan persentase kenaikan juga diperhatikan. ''Ada kabupaten yang mengusulkan UMK 2007 sama halnya dengan UMK 2006. Hal ini justru tidak rasional. Tiap tahun, UMK harus naik karena hingga kini belum mencapai kebutuhan hidup layak (KHL),'' ungkapnya didampingi Kepala Disnakertrans Srimoyo Tamtomo dan Ketua Dewan Pengupahan Edy Yusuf. Demikian pula dengan keselarasan antarwilayah. UMK suatu kota, khususnya di wilayah perbatasan, jangan sampai ada kesenjangan yang bisa menimbulkan gejolak antardaerah. Ke depan, rekomendasi UMK yang disampaikan ke gubernur diharapkan bisa lebih proporsional dan rasional. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah pembentukan dewan pengupahan di seluruh kabupaten/kota dengan anggaran memadai yang berasal dari APBD pada 2007. ''Hingga kini baru terbentuk 23 dewan pengupahan pada tingkat kabupaten/kota. Masih ada 12 kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan,'' ucapnya. Apabila keputusan tersebut dinilai memberatkan, pengusaha bisa meminta penangguhan selambat-lambatnya 10 hari sebelum pelaksanaan 1 Januari 2007. Masa penangguhan dilakukan hingga enam bulan berikutnya. Sementara itu, pekerja yang menginginkan upah lebih tinggi dari UMK dapat diselesaikan secara musyawarah dua pihak. Selain itu, penerapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) juga harus terukur dan normatif. Penetapan UMK 2007 di kabupaten/kota Jateng tersebut belum ada yang 100%. Sementara itu Srimoyo Tamtomo mengungkapkan, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur paling lama 10 hari sebelum pemberlakuan keputusan mulai 1 Januari 2007. ''Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha membayar upah sebesar yang telah diterimakan sebelumnya. Jika permohonan penangguhan ditolak, pengusaha wajib membayar upah pekerja sebesar upah minimum 2007. Kalau permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan.'' Tolak Keputusan Keputusan itu belum sepenuhnya diterima sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa elemen. Mereka mendesak Gubernur merevisi surat keputusannya dan selanjutnya menaikkan UMK 2007 di Kota Semarang sesuai dengan kebutuhan hidup layak Rp 665.000. Sekitar seratus buruh dari berbagai serikat pekerja dan dewan buruh/pekerja, kemarin mendatangi kantor gubernur dan DPRD Jateng Jalan Pahlawan Semarang untuk memperjuangkan tuntutan tersebut. Ketua Dewan Buruh Jawa Tengah Rio Irwan K mengungkapkan, pihaknya masih kecewa dengan keputusan Gubernur yang menetapkan UMK Kota Semarang Rp 650.000 atau naik 11,77%. Padahal, seharusnya Gubernur berani menetapkan UMK sesuai dengan KHL, Rp 665.000. Soal langkah yang akan diambil, Rio mengaku masih akan membicarakan dengan serikat pekerja di Jawa Tengah. Jika nantinya berbagai serikat pekerja menyatakan belum menerima, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran yang melibatkan buruh. ''Secepatnya kami akan rapat bersama serikat pekerja di Jawa Tengah untuk membahas masalah itu. Jika memang diputuskan belum bisa diterima, kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan ribuan orang,'' ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Dewan Buruh/ Pekerja Jawa Tengah Aris Setiyono menuding Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip sebagai kepala daerah yang antiburuh dan tidak memahami penderitaan rakyat. Wali Kota dinilai terlalu mementingkan pengusaha daripada kepentingan buruh. Hal itu terkait dengan sikap Sukawi yang ngotot mengusulkan angka Rp 632.500 untuk UMK Kota Semarang 2007. Padahal, Gubernur sudah memintanya untuk merevisi usulan tersebut. Setelah berorasi beberapa saat, perwakilan demonstran ditemui Suyatno SW (FPG) dan Muhadjir M Ardian (FPPP). Muhadjir berjanji akan menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi buruh kepada Gubernur Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) juga menolak upah minimum di Kota Semarang Rp 650.000 yang telah ditetapkan Gubernur. Koordinator Nanang Setiyono menyebutkan lima alasan penolakannya. Yaitu upah yang ditetapkan masih jauh dari kebutuhan hidup buruh, dilakukan semata-mata untuk meredam gejolak buruh di Kota Semarang, penetapan itu mengingkari hasil survei Dewan Pengupahan Kota Semarang bahwa kebutuhan layak buruh Rp 665.000. ''Lebih parah lagi, penetapan UMK 2007 belum memperhatikan laju inflasi yang diprediksi 8% pada 2007 dan penetapan itu semata-mata tertolong usulan Kabupaten Kudus yang lebih tinggi daripada Kota Semarang. Jika dibandingkan dengan kenaikan UMK 2005 ke 2006 lalu 23,7 %, kali ini kenaikannya hanya 11%,'' ungkap Nanang. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Djoko Wahjudi enggan berkomentar banyak soal keputusan penetapan UMK 2007. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengumpulkan kalangan pengusaha terutama industri padat karya, untuk menyikapi keputusan tersebut. ''Rabu besok kami akan mengadakan pertemuan. Yang jelas kami kecewa dan prihatin, mengingat laju dunia usaha saat ini sedang melemah,'' ujarnya. Sebelumnya, dia mengusulkan batas kenaikan UMK 2007 tidak melebihi 7% dibandingkan UMK saat ini. Diprediksi, jumlah perusahaan yang akan meminta penangguhan pelaksanaan UMK 2007 itu bertambah banyak. (H22,G17-46j) |