| Jumat, 17 Nopember 2006 | SALA |
PT Konimex Digugat Rp 1 Miliar
SUKOHARJO - Pengaduan konsumen obat Paramex di Pengadilan Negeri (PN), dalam waktu dekat akan disidangkan. Rakimin, tetap akan menggugat Direksi PT Konimex, produsen obat sakit kepala merek itu Rp 1 miliar. Selain itu, Rakimin didampingi para penasihat hukumnya juga meminta PT Konimex di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo meminta maaf melalui tayangan media elektronik atau media cetak. Dalam surat gugatan yang dilayangkan ke PN Sukoharjo, 13 November, seperti dikemukakan Panitera Muda Perdata Kris Sumedi SH, Rakimin (40) warga RT 8 RW 12, Sumber Nayu, Kadipiro, Banjarsari yang diwakilkan Dodit Suseno SH, Joko Widyanto SH dan rekan, menggugat Direksi PT Konimex Pharmaceutal Laboratories Indonesia di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo. Hal itu sehubungan dengan obat Paramex yang hendak dikonsumsi penggugat, di dalamnya terdapat besi atau kawat melintang dan dapat diketahui dari bawah dan kawat tersebut menyembul ke permukaan obat. Tidak tanggung-tangung, dalam isi gugatannya, penggugat minta ganti rugi materiil dan imateriil Rp 1 miliar dan permintaan maaf PT Konimex kepada penggugat dan masyarakat luas yang ditayangkan di berbagai media cetak dan elektronik selama tiga hari berturut-turut. Produksi obat Paramex yang di dalamnya berisi besi atau kawat, seperti dikemukakan Dodit Suseno, merupakan bentuk kecerobohan yang berakibat fatal apabila dikonsumsi. ''Dalam perkara ini, PT Konimex telah melanggar Pasal 8 dan 3 UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen,'' tandas dia dalam surat gugatannya. Gugatan konsumen tersebut, seperti yang dituturlam Panitera Muda Perdata Kris Sumedi SH, akan disidangkan Selasa (21/11) lusa. Bertindak sebagai ketua majelis hakim Achmad Yusack SH MH didampingi dua majelis hakim, Subiharta SH MHum dan Didit Susilo Guntono SH. Siap PT Konimex yang dikuasakan Eksternal Relation Manager Tanto Nugroho menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menaati proses hukum. Sejauh yang dia kemukakan, PT Konimex dalam memproduksi obat sudah mengacu ketentuan Balai Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) dan dibuktikan melalui sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Sementara itu di luar ketentuan pemerintah, ujar dia, produksi tablet dilengkapi dengan metal detector sehingga benda sekecil apa pun seperti besi atau kawat yang masuk ke dalam obat dapat terdeteksi sedini mungkin. ''Kalau ada konsumen yang mengajukan gugatan soal obat Paramex yang diproduksi PT Konimex terdapat besi atau kawat, akan kita buktikan kebenarannya di pengadilan,'' tegas dia saat dimintai konfirmasi, kemarin. Meski telah digugat salah seorang konsumen, PT Konimex tidak menarik obat Paramex yang telah beredar di masyarakat. Sebab, yang berwenang menarik obat adalah BPOM. (G11-50j) |