logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Nopember 2006 PANTURA
Line

Kasus Duplikasi Anggaran

Enam Tersangka Segera Diperiksa

KAJEN - Enam dari tujuh tersangka kasus dugaan penyimpangan APBD dalam bentuk duplikasi anggaran kesehatan akan segera diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen. Keenam tersangka tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004, yaitu RN, MR, MH, CW, KF, dan SH. Empat dari mereka kini kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kajen Hadi Purwoto saat berdialog dengan perwakilan LSM Forum Lintas Pelaku (FLP) Kabupaten Pekalongan, kemarin. Empat perwakilan FLP tersebut adalah H Nurzein Thoat, Abdul Aziz, Furqon, dan Budi Sutiarsa.

Mereka datang untuk menanyakan janji Kejari yang akan melimpahkan kasus itu ke pengadilan seusai Lebaran. Nurzein meminta kejaksaan serius dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Dia berharap kasus itu tidak dihentikan, menyusul adanya usulan dari Panitia Kerja Komisi II dan Komisi III DPR RI tentang penghentian proses hukum kasus korupsi dana APBD beberapa waktu lalu.

''Usulan itu menyakiti hati rakyat,'' tegasnya.

Menanggapi desakan itu, Hadi Purwoto menjelaskan, sampai kemarin surat dakwaan yang telah disusun kejaksaan dan dikirim ke Jaksa Agung untuk dimintai masukan, belum dikembalikan.

''Kami sudah berulang kali menelepon ke Jakarta untuk menanyakan berkas tersebut,'' ujarnya.

Berangkat ke Jakarta

Untuk meyakinkan para tamunya, Hadi saat itu juga memerintahkan Kasi Pidsus Retno H Iriani yang menangani kasus itu berangkat ke Jakarta dan menanyakan berkas tersebut.

Dari tujuh tersangka, berkas perkara atas nama Dm akan dilimpahkan terlebih dahulu ke pengadilan. Enam tersangka lainnya baru akan diperiksa pekan depan.

''Mereka akan segera diperiksa 22 November ini,'' tuturnya.

Soal penghentian proses hukum seperti yang diusulkan anggota DPR RI, Kajari dengan tegas menjawab, sampai kemarin pihaknya belum menerima perintah penghentian perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya (SM, 4/7), Kejari Kajen menetapkan enam tersangka baru dalam kasus penyimpangan APBD 2001-2003, sehingga jumlahnya menjadi tujuh orang. Mereka adalah Dm, RN, MR, MH, CW, KF, dan SH.

Satu di antara mereka adalah anggota DPRD Jateng, empat anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dan dua lainnya sudah tidak lagi menjadi wakil rakyat. Mereka diduga ikut terlibat dalam kasus duplikasi anggaran tunjangan kesehatan yang menyebabkan kerugian uang negara Rp 5,4 miliar. (G16-65d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA