logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Nopember 2006 WACANA
Line

Memantapkan Komisi Maslahah NU

  • Oleh Jamal Ma'mur Asmani

MUSYAWARAH Kerja Wilayah (Muskerwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jateng 17-18 November 2006 di Pekalongan adalah momentum strategis untuk membentuk dan memfungsikan Komisi Maslahah, hasil keputusan Munas dan Konbes di Surabaya (27-30 Juli 2006).

Pembentukan komisi itu sangat krusial dan urgen sifatnya, melihat kedewasaan, kematangan, dan kearifan warga NU dalam berpolitik masih kalah jauh dibanding politisi non-NU. Akibatnya, mereka mudah diadu domba pihak lain yang kerap kali melahirkan konflik, intrik, konfrontasi dan disharmoni sosial.

Energi konsolidasi, dinamisasi dan revitalisasi program aktual terbengkalai, karena selalu berkutat dengan problem internal yang tidak ada ujungnya. Komisi tersebut berfungsi sebagai forum komunikasi, interaksi, mediasi, dan partisipasi publik NU dalam ikut aktif dalam proses pengambilan keputusan politik keumatan dan kebangsaan.

Komisi Maslahah ini seperti dinyatakan oleh KH. Hasyim Muzadi, menghindari terlibat dalam konstelasi politik praktis yang hanya berorientasi kekuasaan, materi, publisitas, dan popularitas.

Konsentrasinya melakukan segala upaya untuk mencerahkan dan mendewasakan kesadaran politik warga NU, serta mendorong pemerintah untuk betul-betul fokus pada program ekonomi kerakyatan, peningkatan pendidikan, pengembangan teknologi, dan peningkatan demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas publik dalam semua programnya, sehingga membawa kemaslahatan substansial bagi rakyat.

Istilah maslahah menurut perspektif NU adalah segala hal yang mendorong tercapai kebahagiaan dunia-akhirat dengan optimalisasi hal-hal positif (nafií)dan minimalisasi serta eliminasi hal-hal negatif (dhor) (Qowaíidul Ahkam Izzuddin Ibni Abdis Salam).

Indikator keberhasilannya apabila mampu memenuhi lima hak dasar manusia, yaitu menjaga kebebasan beragama, melindungi keselamatan jiwa , menjaga keamanan harta, menjaga kebebasan berfikir, menjaga kelangsungan keturunan dan prestise.

Untuk menjaga realisasi lima hak dasar ini, Islam mempunyai banyak instrumen.

Qishas disyariatkan untuk menjaga keselamatan jiwa, orang murtad dibunuh untuk menjaga agama, zina dihukum untuk menjaga nasab, orang yang menuduh zina dihukum untuk menjaga harga diri, mencuri dihukum untuk menjaga harta, dan minum-minuman keras dihukum untuk menjaga akal (Ianatut Tholibin, Juz 4, hlm 142).

Hifzhu al-din meniscayakan solidaritas, soliditas, kohesivitas, dan toleransi antarumat beragama.

Hifzhu al-nafs meniscayakan progresivitas dan akuntabilitas aparat keamanan dalam memberikan rasa aman bagi rakyat, menjaga dari hal-hal yang berpotensi menyebabkan konflik, konfrontasi, dan agresi yang selalu memakan korban jiwa.

Hifzhu al-aqli meniscayakan pemerintah untuk mengembangkan dunia pendidikan agar menjadi dinamis, kompetitif, kreatif, produktif, dan progresif di tengah iklim kompetisi global yang ketat sekarang ini.

Hifzhu al-mal meniscayakan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, pengangguran, mengeliminasi angka kriminalitas, dengan program-program riil, sistematis, dan berkelanjutan.

Hifzhu al-nasli wa al-ardl meniscayakan pemerintah untuk mendidik rakyatnya, khususnya generasi muda agar menjauhi segala tindakan amoral dan asusila seperti seks bebas , pemerkosaan, dan sejenisnya, mendorong rakyatnya untuk menciptakan keluarga sakinah dan menciptakan suasana interaksi sosial yang penuh kedamaian, ke-bersamaan, kekompakan, dan penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak sesama.

Tugas utama Komisi Maslahah NU adalah mengawal dan mendorong pemerintah untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada rakyat dalam semua aspek kehidupan, khususnya lima hal fundamental di atas.

Disamping itu Komisi Maslahah NU juga harus mendinamisasi dan merevitalisasi konstelasi politik internal NU agar berjalan sesuai real NU yang mengedepankan kepentingan publik, moralitas luhur, tegaknya supremasi hukum dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Politik Kebangsaan

Peran di atas menunjukkan Komisi Maslahah ingin memperkuat dan memperteguh politik kebangsaan, daripada politik kekuasaan yang penuh bias, intrik, konflik, dan agitasi. Peran ini sejak dulu sudah dilakukan melalui keterlibatan wakilnya semisal KH Wahid Hasyim dalam perumusan UUD negara (1945), dengan menyelamatkan Pancasila dari praktik eksklusivisme Islam.

NU juga terbukti tidak terlibat berbagai pemberontakan bahkan ikut memberangus G30S PKI. Politik kenegaraan NU juga dijalankan dengan manis melalui gerakan oposisi kultural terhadap otoritarianisme Soeharto (1984-1998). NU dalam masa ini betul-betul menjadi primadona civil society (Syafiq Hasyim, 2004).

Sejak masa revolusi, NU sudah aktif berjuang bersama komponen bangsa yang lain untuk merebut kemerdekaan. Para kiai NU aktif mengangkat senjata, memimpin perang, mendirikan kantong-kantong militer, dan mengatur strategi perang.

Hizbullah, Sabilillah adalah nama laskar yang besar partisipasinya dalam merebut kemerdekaan negeri ini. Fatwa Jihad KH. Hasyim Asyíari yang dikenal dengan resolusi Jihad pada Oktober1945 yang mewajibkan semua umat Islam membela tanah air Indonesia dari serangan musuh membuat semangat juang kaum muslim bertambah besar. Fatwa itu juga yang menyulut semangat tanpa kenal lelah dalam perang besar 10 November 1945 di Surabaya yang dimenangkan oleh bangsa Indonesia.

Selain itu, indikator kesetiaan ulama NU dalam menjaga keutuhan NKRI adalah konsep darus salam (negara damai). Ulama NU tidak memberikan nama darul Islam (negara Islam) atau darul harbi (negara musuh) untuk negara Indonesia sebagaimana dalam ajaran fikih pesantren yang dianut para kiai, itu tidak lain dalam rangka menenteramkan dan menguatkan persatuan antarseluruh elemen bangsa lintas SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), menghindari kekerasan, kekecewaan, dan kemarahan pihak-pihak yang tersinggung.

Semua ini dimantapkan dengan pengakuan Pancasila sebagai dasar negara pada Muktamar Situbondo 1984 dan munculnya trilogi ukhuwah versi NU yang dicetuskan oleh KH. Ahmad Shiddiq, yaitu ukhuwah islamiah, persaudaraan antar umat Islam, ukhuwwah wathoniyah, persaudaraan antar sesama bangsa Indonesia, dan ukhuwwah basyariyah, persaudaraan antarumat manusia.

Komisi Maslahah sangat diharapkan menjadi jembatan baru menuju era kemajuan, kematangan, dan kedewasaan peran NU dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dengan program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, budaya, dan sosial. Peran itulah yang menjadi ciri khas politik kebangsaan NU yang selalu membawa rahmah lil-alamin. (11)

--- Jamal Ma'mur Asmani, pengurus harian Robithoh Ma'ahid Islamiyah Cabang Pati, Katib Syuriyah Wustho MWC


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA