| Jumat, 17 Nopember 2006 | NASIONAL |
Birokrasi Hambat Kebebasan InformasiJAKARTA - Sudut pandang pemerintah yang birokratis dan manajemen yang tidak profesional, menjadi penghambat bagi kebebasan untuk memperoleh informasi publik (KMIP). "Hambatan lain disebabkan masih bercokolnya kultur birokasi Orde Baru yang antitransparansi dan antidemokrasi," kata Roman N Lendong dari Yayasan Visi Anak Bangsa dalam diskusi ''Keterbukan Informasi dan Pelembagaan Kontrol Kebijakan Publik'', yang diselenggarakan di Ruang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11). Menurut dia, hingga kini belum ada jaminan hukum bagi terwujudnya kebebasan informasi publik. Dia juga melihat lemahnya penegakan hukum dalam hal pengabaian terhadap informasi publik. "Selama ini masih muncul salah paham terhadap kebebasan informasi. Ada yang berpendapat kebebasan informasi dapat mendorong akulturasi negatif dalam bentuk adopsi budaya barat yang ditayangkan media. Contohnya adalah pornografi dan pornoaksi," ujarnya. Kebebasan informasi juga dianggap berpotensi bagi terganggunya keamanan dalam masyarakat. ''Dianggap bisa memicu konflik antara badan publik dan masyarakat, juga antarsesama masyarakat," jelasnya. Hal itu menunjuk pada kontroversi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Masyarakat terpecah antara kelompok pro dan kontra. Kerancuan Sementara itu, Eddy Prasetyono dari CSIS mengatakan, ada kerancuan dalam pengertian rahasia negara. Antara lain tentang jumlah senjata dan sistem persenjataan. "Tentang sistem persenjataan, tidak boleh dirahasiakan. Beda dengan kode atau tata cara mengoperasikan senjata. Itu yang harus dirahasiakan," ungkapnya. Contoh lain adalah tata cara pembuatan uang juga harus dirahasiakan. Sebab, tidak semua orang boleh mengetahui cara membuatnya. Adapun anggota Komisi I DPR (bidang informasi) Andreas Pareira mengemukakan, upaya DPR RI periode 2004-2009 mengajukan kembali RUU KMIP merupakan konsekuensi logis dari tuntutan demokratisasi. "UU KMIP merupakan indikasi kepastian hukum bahwa bangsa ini serius menjamin hak warga negaranya untuk memperoleh informasi publik," tegasnya. (H28-60v) |