| Jumat, 17 Nopember 2006 | NASIONAL |
Guru Bantu Swasta Tuntut Persamaan HakJAKARTA - Ratusan guru bantu swasta yang berasal dari beberapa daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur menggelar unjuk rasa menuntut dilakukannya revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal dari guru bantu swasta. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Persatuan Guru Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Jawa Tengah, Drs Muh Zen Adv, bersama dengan komunitas guru se-Indonesia, dalam orasinya di depan Istana Merdeka Jakarta, Kamis kemarin. Dia menyebutkan, hal yang melatarbelakangi aksi tesebut adalah adanya perlakuan diskriminasi pemerintah terhadap guru swasta. Padahal mereka telah lama berjuang jauh sebelum Indonesia merdeka. ''Sampai saat ini, kelihatannya perjuangan mereka hanya dipandang sebelah mata,'' tambahnya. Bahkan, lanjutnya, pemerintah membuat kebijakan yang merugikan guru swasta, misalnya, dengan penerbitan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. Dia menilai, perlakuan pengembangan profesi guru sering menganakemaskan guru negeri. Muh Zen meminta pemerintah untuk segera merevisi PP 48/2005 dan mengakomodasi semua guru swasta honorer supaya mereka mendapatkan kesempatan yang sama dengan guru negeri. ''Di PP 48, memang jelas disebutkan pemerintah akan mengangkat guru honorer swasta, tapi itu baru akan dilakukan setelah 2009,'' tandasnya. Dengan adanya PP tersebut, jelas kepentingan guru bantu swasta tidak memiliki kesempatan untuk menjadi PNS. ''Kasihan teman-teman guru yang sudah limit usianya, sebab bisa jadi mereka tidak diangkat,'' Dikatakan, untuk meningkatkan profesionalisme guru, pemerintah seharusnya segera merealisasikan Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen beserta dengan PP-nya. Kemudian dalam merealisasikan, pemerintah harus bertindak adil. ''Contohnya dalam sertifikasi gutu, pemerintah jangan hanya memprioritaskan guru negeri, tetapi juga mempertimbangkan guru swasta dengan melihat masa pengabdian,'' tandasnya. Pemerintah juga harus meningkatkan kesejahteraan guru swasta, minimal setara UMR dengan ditambah berbagai tunjangan, karena selama ini banyak guru swasta yang mendapatkan gaji di bawah UMR. ''Dengan meningkatkan kesejahteraan guru swasta, secara tidak langsung akan meningkatkan kualitas pendidikan,'' tuturnya.(H27-49a) |