logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Nopember 2006 NASIONAL
Line

Dua Televisi Patuhi Teguran KPID

SEMARANG -Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah telah memberikan teguran kepada televisi Jakarta berkait dengan siaran kekerasannya.

''Dari tiga stasiun yang ditegur KPID itu, hanya pengelola RCTI dan TPI yang sudah berjanji ingin memperbaiki siarannya,'' kata Dra Liliek Budiastuti Wiratmo MSi, Korbid P3-SPS KPID Jateng, pada keterangan pers di Semarang, Kamis (16/11).

Siaran TPI yang ditegur oleh KPID adalah sinetron "Hidayah-Mu" dan sinema religi terbaik. Sementara itu sinetron "Taqwa" (RCTI) dan "Hidayah Ramadan" (Trans TV) juga tak luput dari teguran KPID.

''Kami melihat siaran-siaran tersebut mengandung unsur mistik, kekerasan, intrik, dan ungkapkan kata-kata kasar. Karena itu kami menegurnya,'' ungkap Liliek yang juga dosen STIK Semarang tersebut.

Orang Dewasa

Seharusnya, kata dia, jenis acara itu dikhususkan untuk orang dewasa, dan disiarkan pukul 22:00-03:00. Akan tetapi, oleh televisi yang berpusat di Jakarta, acara itu disajikan sebelum pukul 22:00. Hal itu jelas-jelas melanggar aturan penyiaran yang ada dalam P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Menanggapi teguran KPID itu, Sekretaris Perusahaan RCTI, Gilang Iskandar mendukung kinerja pengawasan KPID Jateng. ''Mereka menghargai dan akan memperhatikan teguran dari KPID Jateng serta akan mawas diri dalam menyuguhkan tayangan,'' kata Liliek mengungkap tanggapan manajemen RCTI.

Senada dengan itu, Coorporate Secretary, Legal & PR Div. Head TPI, MU Sugih Arto menyambut positif teguran KPID. Mereka mengucapkan terima kasih atas peringatan itu dan akan mengevaluasi.

Selama ini KPID mendapat masukan dan keluhan dari masyarakat mengenai isi siaran yang tidak mendidik. KPID juga memantau isi siaran, baik TV lokal maupun TV nasional (Jakarta).

KPID Jateng akan selalu mengawasi, mengontrol semua siaran televisi, dan akan memberikan teguran jika ada yang melanggar aturan penyiaran.

Untuk itu, bagi semua masyarakat apabila merasa dirugikan oleh televisi segera melapor kepada KPID di Jl Tumpang Raya 84 Semarang Telp/Fax (024) 8447803 atau email: kpid-jateng@indo.net.id atau SMS ke 08122834116.(G17-64a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA