logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Nopember 2006 NASIONAL
Line

Catatan Pilkada Jepara

  • Oleh: Amirudin

SM/dok

ADA catatan menarik dalam putaran pilkada 2006 di Jawa Tengah. Kabupaten Jepara yang sedianya menggelar pilkada di awal Desember 2006 terancam mundur karena sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan hanya ada satu pasangan calon yang berhasil menyampaikan berkas. Pasangan itu adalah Hendro Martoyo-Ahmad Marzuki yang diajukan koalisi PPP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PDS, dan 10 partai nonlegislatif (SM,16/11)

Sementara itu, duet Nur Yachman-Sutarto yang dicalonkan PKB, PKS, PKPB, dan empat parpol nonlegislatif tidak menyerahkan berkas. PDI-P sebelumnya juga telah mencabut dukungan terhadap pasangan yang telah didaftarkan yakni pasangan Noor Rochman-Adenan dan memutuskan bersikap netral.

Jadwal Ulang

Konsisten dengan peraturan yang ada jika pilkada di suatu daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon maka pilkada tak dapat digelar. Dalam konteks itu, KPUD punya kewajiban harus melakukan rescheduling (penjadwalan ulang). Ketentuan mengenai penjadwalan ulang tentu tidak harus diperdebatkan. Mau tidak mau penjadwalan ulang pilkada merupakan suatu keharusan.

Kejadian yang sama sebenarnya hampir pernah pula dialami oleh Kabupaten Purbalingga.

Bupati terpilih Triyono Budi Sasongko yang diusung koalisi PDI-P, PAN, PPP, PKB, PKS, karena posisinya yang berhasil mengecilkan nyali parpol dan kandidat lain,

berdampak pada hampir terhambatnya pelaksanaan pilkada. Atas kebesaran nama dia sebagai incumbent membuat situasi dan persepsi politik massa di Purbalingga mengerucut pada asumsi: "Triyono Budi Sasongko adalah kandidat yang tak tertandingi, Ia pasti jadi lagi," demikian opini publik yang terbangun kala itu.

Lepas dari kerugian yang dialami Partai Golkar, partai yang dicap sebagai warisan Orba itu adalah yang termasuk berhasil menyelamatkan proses demokrasi lokal di sana.

Melalui kesediaannya melakukan penyederhanaan proses pencalonan walau mekanisme intern itu sudah terlembaga, Golkar tetap bersedia mengirimkan pasangannya walau punya keyakinan: pasti kalah. Namun demikian tetap dapat dipuji bahwa Partai Golkar dalam konteks itu adalah penyelamat proses demokrasi lokal.

Langkah penyederhanaan proses pencalonan itu tentu memiliki arti penting di dua sisi. Pertama, sebagai upaya meringankan beban bagi kandidat yang melamar dalam

situasi di mana para bakal calon sedang mengalami lower self-esteem karena menghadapi pesaing "gajah". Kedua, langkah itu dapat mengurangi kesan bahwa parpol ternyata tidak menjadi "penghambat" diperolehnya kandidat yang berkualitas dalam proses pilkada melalui mekanisme intern yang telah dilembagakan.

Dalam kerangka itu Partai Golkar tetap yakin mengirimkan pasangan calonnya sebagai calon resmi dan bukan sekadar sebagai "calon bagongan" dalam kerangka penyelamatan proses demokrasi lokal.

Belajar dari pilkada di Purbalingga, keberlangsungan proses pilkada di Jepara sesungguhnya sangat tergantung pada kesediaan parpol untuk membantu meringankan kandidat yang tengah mengalami situasi lower self-esteem. Berikan kesempatan kepada mereka yang telah melamarnya untuk tetap mencalonkan dengan prinsip SM (Sederhana dan Murah). Yakinkan kepada mereka dan dukung mereka untuk tetap maju.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika ternyata partai-partai tersebut tetap tidak mau mengirimkan pasangannya walau rescheduling pilkada sudah dilakukan. Ini masalah terpeliknya. Dalam hal itu tentu harus ada upaya terobosan hukum yang sering disebut sebagai escape clausul yang dapat menjadi jalan keluar atas kebuntuan politik yang dialami sementara proses pilkada dan penyelenggaraan pemerintahan tetap harus berjalan. Berbagai kemungkinan terobosan hukum itu bisa dipikirkan seperti berikut.

Pertama, mengupayakan kemungkinan meminta kebijakan peraturan menggelar pilkada langsung dengan satu pasangan. Apakah ini mungkin? Coba kita carikan alasan sosiologisnya.

Menurut penulis, bisa jadi memungkinkan walau di tataran substansi pilkada dalam zona demokrasi yang mempersyarakatkan: ada keterlibatan pemilih yang banyak dalam kaitannya dengan urusan legitimasi politik dan ada keterlibatan jumlah kontestan yang banyak pula. Idealnya, pelaksanaan pilkada langsung sebagai anak manis demokrasi memang demikian.

Akan tetapi, jika yang terjadi adalah tidak terpenuhinya persyaratan pertama karena situasi lower self-esteem yang teramat kuat dialami para kandidat dan parpol lain, maka jika situasi itu tetap terjadi, bisa mengembalikannya pada persyaratan kedua; yakni yang penting ada keterlibatan pemilih yang banyak.

Dalam konteks itu alasan legitimasi politik adalah yang diuatamakan daripada sekadar alasan administratif guna memenuhi persyaratan pertama.

Usulan itu mengandung maksud bahwa proses pilkada langsung tetap bisa dijalankan walau diikuti satu pasangan dengan lebih mengedapankan pada aspek legitimasi politiknya.

Seberapa besar sebenarnya dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan pasangan Hendro Martoyo-Ahmad Marzuki di masa mendatang, itu yang seharusnya perlu mendapatkan jawaban. Akan tetapi, besar kemungkinan kalau terobosan itu yang menjadi pilihan, kelak yang akan menjadi lawan terberat pasangan itu adalah pemilih golput.

Kedua, apabila upaya itu dipandang terlalu radikal dan lama dalam proses pengurusannya, maka upaya kedua yakni memilih untuk tetap tunduk pada peraturan yang ada bisa pula dilakukan. Akan tetapi, hal itu memerlukan penanaman kesadaran timbal balik yang kuat antara parpol dan kandidat pesaing dengan pasangan yang sudah siap bertarung.

Terutama kesadaran bagi kandidat yang sudah siap tempur, ia seharusnya bersedia pula mendorong kandidat lain dan parpol pengusungnya untuk mencalonkan diri sebagai mitra bersaing. Berbagai upaya conditioning yang normatif, kondusif, dan plastis dengan tetap mengedepankan penghargaan pada self-esteem kandidat dan parpol pengusungnya, merupakan contoh upaya yang bisa dikembangkan. Demikianlah berbagai upaya yang kemungkinan bisa ditempuh. Akan tetapi, penulis yakin sejumlah upaya lain tentu masih tersedia yang mengarah pada satu tujuan, Pilkada Jepara tetap terlaksana.*** (Ketua TPP Mapilu PWI Jateng, Dosen Komunikasi FISIP Undip-64v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA