logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Nopember 2006 NASIONAL
Line

Penyerahan Berkas Diperpanjang Tujuh Hari

  • Kasus Pilkada Jepara

JEPARA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jepara mengeluarkan surat keputusan (SK) baru, yakni SK No 15/2006 yang isinya memperpanjang masa pengembalian berkas pasangan bakal calon bupati (cabup) dan wakil bupati (wabup) selama tujuh hari, mulai 16-22 November.

Hal itu dilakukan karena selama masa perpanjangan masa penyerahan berkas tujuh hari pertama, yang berakhir pada Rabu (15/11) pukul 24.00, belum ada parpol yang menyerahkan berkas pasangan yang diusung dalam pilkada yang dijadwalkan berlangsung 17 Desember mendatang.

Sejauh ini hanya koalisi PPP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PDS, dan 10 parpol nonlegislatif yang menyerahkan berkas pasangan Hendro Martojo-Ahmad Marzuki (HAM). Padahal perundang-undangan menggariskan pilkada bisa digelar dengan minimal diikuti dua pasang calon.

Hingga batas akhir, koalisi PKB, PKS, PKPB, dan empat parpol nonlegislatif belum mengembalikan berkas pasangan Nur Yachman-Sutarto. Adapun PDI-P yang batal menggelar rakercabsus untuk menjaring bakal pasangan calon, masih tetap bersikap netral dan belum memiliki pasangan bakal calon yang akan diusung dalam pilkada.

Pada Rabu malam mulai pukul 19.00-24.00, puluhan kader PDI-P berkumpul di sekitar halaman KPUD. Mereka adalah para kader dari PAC Kota dan PAC lainnya. Ketua PAC Kota Anton P mengatakan, para kader berjaga di KPUD untuk mengamankan sikap partai yang masih netral dalam pilkada.

''Kami tidak ingin ada yang berkeputusan sendiri dan mengkhianati sikap resmi partai," ujar Anton.

Para anggota KPUD tetap menunggu hingga batas akhir waktu. Namun PKB yang ditunggu juga tak menyerahkan berkas. Akhirnya para anggota KPUD, masing-masing Ahmad Mustofa, Abdurrazaq Assowy, Asep Sutisna, Muslim Aisha, Sutarya, dan Sekretaris KPUD Bambang Tedjantomo menggelar rapat pleno. Hasilnya, KPUD memperlonggar kembali masa pengembalian berkas selama tujuh hari mulai 16 November.

''Perpanjangan masa pengembalian berkas ini sudah disampaikan KPUD kepada para pimpinan parpol pada 8 November. Perpanjangan ini sudah dipahami oleh parpol. Seandainya ada minimal dua pasang bakal calon yang menyerahkan berkas, maka berkas akan diproses. Dan jika lolos maka akan ditetapkan serta pilkada bisa digelar 17 Desember,'' jelas Muslim Aisha, dari Divisi Informasi KPUD.

Sementara itu, Kamis pagi kemarin, kalangan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jepara melakukan aksi di depan KPUD. Mereka menaruh karangan bunga di halaman kantor KPUD sebagai tanda duka cita atas kematian proses demokrasi. Mereka mengkritik para elite politik yang dinilai meninggalkan masyarakat dalam melakukan proses demokrasi. ''Kepentingan masyarakat dibajak oleh para elite politik. Pilkada hanya dibuat main-main para elite politik dan tidak bisa dirasakan oleh masyarakat,'' tandas Subhan Zuhrie, Ketua PMII Cabang Jepara dalam orasinya. (H15-52v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA