logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Nopember 2006 NASIONAL
Line

KPK Cemas Upaya Koruptor

  • Berkait Uji Materiil UU 30/2002

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cemas terhadap setiap upaya yang dilakukan para koruptor dengan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) 30/2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), sebab selalu datang silih berganti.

Hal itu dikarenakan uji materiil terhadap UU tersebut sudah tujuh kali diajukan oleh para koruptor.

''Itu sangat menguras energi dan pikiran kami, sebab setiap koruptor yang mengajukan uji materiil terhadap UU KPK, jajaran pimpinan selalu menyiapkan bahan atau dalil yang akan dijadikan bantahan uji materiil tersebut,'' kata Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki usai menemui Forum Experts Meeting yang dipimpin Denny Indrayana, di gedung KPK, di Jakarta, Kamis kemarin.

Pihaknya mencurigai, para koruptor tersebut selalu mengajukan beberapa pasal yang pernah diujimateriilkan di KPK sebanyak tujuh kali.

''Saya kira itu adalah sebuah desain untuk mematikan kinerja dan kewenangan yang diberikan UU untuk KPK,'' tandasnya.

Awalnya Ruki merasakan kegalauan hati apabila ada seseorang yang memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil UU KPK ke MK.

''Dulu saya cuma gelisah dan galau, sebab mungkin uji materiil itu hanya persoalan biasa, tapi lama kelamaan saya merasakan bahwa perlawanan balik koruptor terhadap KPK benar-benar ada,'' katanya.

Produk Politik

Sebenarnya, lanjut Ruki, KPK tidak merasa berkepentingan dengan UU 30/2002 tersebut, sebab itu merupakan produk politik DPR dan pemerintah dengan output-nya KPK.

''Saya cuma mengawali, dan kami tidak pernah bersentuhan dengan politik, sebab kami benar-benar independen,'' tuturnya.

Ruki menyatakan tidak akan terkooptasi dengan persoalan politik atupun mencari dukungan politik untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

''Kami tidak lakukan itu, sebab kami independen. Tapi untuk pemberantasan korupsi tidak hanya dibutuhkan political will, melainkan juga strong commitment dari setiap elemen bangsa untuk sama-sama menghadapi koruptor tersebut,'' tandas dia.

MK yang diharapkan adalah tetap fokus kepada pengujian UU terhadap UUD 45, bukan kepada penerapan yang dihasilkan oleh UU KPK.

''Sebab bila itu terjadi, perlawanan koruptor tersebut berhasil mengurangi kewenangan KPK,'' tandasnya.

Kendati demikian, Ruki merasa terharu dengan dukungan dari pakar hukum senior ataupun yang muda-muda yang menghasilkan pendapat hukum tentang uji materiil UU KPK di MK.

''Saya merasa tidak sendirian lagi, dan terima kasih terhadap teman-teman dari Experts Meeting yang sudah melakukan itu,'' ujarnya.

Sementara itu Koordinator Experts Meeting, Denny Indrayana mengatakan, hasil kajian pihaknya ke KPK adalah merupakan rangkaian advokasi khusus terhadap pengujian UU KPK di MK.

''Kami melihat ada potensi untuk mengakhiri eksistensi KPK dan Pengadilan Tipikor yang giat melakukan pemberantasan korupsi,'' tandasnya.

Apalagi dalam kurang dari dua minggu lagi MK akan segera mengeluarkan putusan tentang uji materiil UU KPK tersebut setelah melakukan pemeriksaan ahli pihak terkait.

''Saya berharap besar, nasib KPK tidak berakhir seperti KY, sebab KPK dan Pengadilan Tipikor adalah jantung dari pemberantasan korupsi,'' ujarnya.

Ditanya apakah pihaknya akan mendesak kepada MK agar memanggil Ketua Pengadilan Tipikor, Cicut Sutiarso untuk bersaksi di sidang MK setelah KPK menjadi saksi di sidang uji materiil tersebut, Denny mengatakan, tidak yakin Cicut akan bersedia untuk menjadi saksi di sidang MK untuk mewakili Pengadilan Tipikor.

Tolak Uji Materiil

Di tempat terpisah, sejumlah aktivis antikorupsi mendatangi fraksi-fraksi DPR RI. Mereka meminta politikus di DPR bergabung dalam kampanye menolak dilakukannya judicial review (uji materil) UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan beberapa anggota KPU dan Capten Tarcisius Walla kepada MK.

Aktivis yang terdiri atas Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM Yogyakarta, Indonesian Court Monitoring (ICM), dan Kemitraan (Partnership) tersebut diterima Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

''Uji materi keberadaan KPK merupakan bentuk perlawanan kelompok pro korupsi terhadap gerakan antikorupsi. Jika UU KPK dikebiri, dapat dipastikan proses pemberantasan korupsi di Indonesia akan gagal,'' kata juru bicara rombongan Denny Indrayana ketika bertemu Nursjahbani Katjasungkana dari FKB.

Denny mengatakan, DPR harus ikut mengampanyekan perang antiserangan para koruptor itu secara riil dan mengampanyekan penolakan judicial review UU tersebut.

Dia juga meminta MK berhati-hati dalam memutuskan uji materil UU KPK tersebut. Menanggapi hal itu, Nursjahbani mengatakan fraksinya mendukung perjuangan para aktivis tersebut.

''Sehingga jika MK tetap mengabulkan permohonan itu, kami akan mengusulkan perubahan UU MK yang saat ini telah melampaui kewenangannya. Kalau sampai meloloskan, berarti MK sudah menjadi super body,'' katanya.

Setelah bertemu dengan FKB, rombongan aktivis tersebut mendatangi FPKS. FPKS juga memberikan apresiasi yang sama.

''Itu harus di-back up. Sebab masyarakat banyak dikecewakan oleh putusan MK. Yang terakhir soal keputusan pemangkasan kewenangan KY mengawasi hakim,'' tegas Mutammimul Ula yang juga angota Komisi III DPR (bidang hukum).

Usai menemui FPKB dan FPKS, para aktivis menemui FPAN DPR untuk meminta dukungan yang sama dalam memerangi korupsi.

Sementara itu aggota Komisi III DPR (bidang hukum) Gayus Lumbuun mengatakan, perlawanan para koruptor tidak akan berkembang bila penegakan hukum berjalan sesuai dengan mainnya.

''Tapi sayangnya, saat ini para koruptor menggunakan celah kelemahan ilmu, mental, moral dan integritas dari aparat penegak hukum untuk melakukan perlawanan,'' katanya.(H27,H28-49a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA