logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Nopember 2006 NASIONAL
Line

Gubernur Janji Perhatikan Tingkat Inflasi

  • Soal Penetapan UMK 2007

DATANGI GEDUNG BERLIAN: Ribuan orang yang bergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) mendatangi Gedung Berlian di Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (16/11). Mereka meminta gubernur menetapkan UMK Semarang sebesar Rp 1.019.000. (57a)

SEMARANG - Dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2007, Gubernur Jateng H Mardiyanto berjanji akan memperhatikan tingkat inflasi yang terjadi di tiap daerah. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kamis (16/11).

''Akan kami usahakan keputusan mengenai UMK bisa selaras antara kebutuhan buruh dan kepentingan pengusaha. Jadi masing-masing daerah tidak akan sama persentasenya. Di Kota Semarang misalnya, tahun lalu lebih tinggi dari 20% dan saat itu pengusaha memaklumi,'' kata dia.

Lebih lanjut Gubernur menjamin keputusan yang menyangkut kesejahteraan para buruh dan kelangsungan dunia usaha di Jateng tidak dilakukan secara sepihak. Soal tuntutan UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), jelas Mardiyanto, ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Dengan demikian bersumber dari bawah.

''Untuk menetapkan UMK, saya akan melakukan pertimbangan secara jernih. Dalam hal ini Gubernur berada di antara kepentingan buruh dan pengusaha. Yang terpenting adalah perlu diselaraskan antara kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,'' ujar dia.

Menyinggung data-data usulan UMK dari kabupaten/kota, Gubernur mengungkapkan, meski pada 7 November lalu masih ada sejumlah daerah yang memberikan usulan ganda, saat ini seluruhnya sudah satu usulan. Daerah yang terakhir mengajukan usulan adalah Temanggung, Batang, Sragen, dan Kabupaten Pekalongan.

20 November

Penetapan UMK kabupaten/kota akan dilakukan Gubernur pada 20 November mendatang. Namun sebelumnya, yakni pada 18 November, dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

Dalam rapat konsultasi kemarin, pimpinan DPRD Jateng mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam penetapan UMK. Pasalnya, hal itu bersifat sangat sensitif.

Untuk 12 kabupaten/kota yang belum membentuk Dewan Pengupahan Daerah, Gubernur meminta segera merealisasikannya. Pertimbangannya, pada masa mendatang masalah perburuhan cenderung semakin pelik. ''Ke-12 daerah itu saya beri waktu paling lambat tahun 2007 untuk membentuk Dewan Pengupahan Daerah,'' ucap Mardiyanto tanpa memerinci daerah mana saja yang dimaksud.''

Selain itu dia juga mendesak kabupaten/kota untuk mengakomodasi serikat pekerja/buruh yang ada di daerah masing-masing dalam Dewan Pengupahan.

Gubernur lantas mencontohkan yang terjadi di tingkat provinsi. Dari 22 anggota, tujuh di antaranya perwakilan serikat pekerja. (H7,G17, H6,D12-64v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA