logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Nopember 2006 KEDU & DIY
Line

Pemicu Illegal Logging Justru Permenhut Nomor 55/2006

YOGYAKARTA - Penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 55/2006, menurut mantan Direktur Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM Dr Ir Mochammad Maksum MSc tidak akan memerangi illegal logging tetapi justru akan memicu kemerebakannya.

Menurut pengajar Fakultas Teknologi Pertanian UGM itu, Kamis (16/11), penerbitan peraturan tersebut telah menimbulkan pertanyaan apakah Menhut telah diperdaya dan ditikam dari belakang oleh anak buahnya sendiri di Departemen Kehutanan, dan siapa aktor intelektual di balik rekayasa produk hukum itu.

Dia mengatakan, sungguh ironis ketika banyak pihak sedang giat mempromosikan kemungkinan pembekuan uang tidak halal hasil pembalakan liar melalui pembekuan money laundry, permenhut tersebut justru berpotensi memicu pelembagaan fungsionalisasi pabrik atau unit pengolahan kayu menjadi log laundry.

''Fungsi pabrik sebagai log laundry menjadi lebih penting dibandingkan dengan fungsi konvensionalnya sebagai processing unit,'' ujarnya.

Dia menyebutkan, sungguh naif jika ternyata permenhut itu adalan pesanan para pemilik modal dan cukong. Bila sinyalemen itu benar maka bisa disimpulkan: ternyata banyak oknum terdidik di Manggala Wanabhakti yang ternyata menghamba kepada keuangan yang maha esa.

Pelaku Utama

''Mereka itulah, para oknum birokrat Departemen Kehutanan yang selama ini menjadi biang, pengkhianat, dan pelaku utama penggagalan efektivitas upaya sungguh-sungguh Menhut dalam pemberantasan illegal logging,'' tuturnya.

Menurut Maksum, regulasi itu memang sudah ditunda masa pemberlakuannya menjadi awal 2007 melalui penerbitan Permenhut Nomor 63/2006. Namun, apakah dengan begitu permasalahan substantifnya terselesaikan?

Melihat kelemahan substantif peraturan itu, yang diperlukan bukan penundaan masa berlaku melainkan revisi substansial hingga pencabutan.

Telaah sederhana ini, ujar Maksum, telah menunjukkan indikasi sangat kuat betapa besar potensi merusak dari permenhut tersebut terhadap pengelolaan sumber daya hutan yang bertujuan utama mewujudkan pertumbuhan sektoral yang berkeadilan dan berkelanjutan. (P12-39j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA