| Jumat, 17 Nopember 2006 | KEDU & DIY |
Bupati Dimintai Keterangan OmbudsmanYOGYAKARTA- Setelah diadukan ke Polda DIY akibat tindakan penggusuran yang dilakukan terhadap bangunan rumah warganya, Kamis kemarin (16/11) Bupati Bantul Drs Idham Samawi dimintai keterangan oleh Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) Provinsi DIY. Dari pemeriksaan yang dilakukan, LOD masih akan meminta keterangan dari berbagai sumber lain untuk menentukan sikap. ''Supaya penilaian bisa lebih komprehensif, kami masih akan memanggil beberapa pihak terkait lain,'' ujar Kabid Pelayanan dan Kerja Sama LOD DIY, Roswati. Pihak lain itu seperti Kimpraswil dan Dinas Pariwisata. Sebetulnya, kata Roswati, berkait dengan pengaduan warga Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, pihaknya sudah merencanakan pertemuan dengan pihak Panitikismo Keraton Yogyakarta Selasa lalu (14/11). Namun karena pimpinan (Pengageng) lembaga yang mengurusi tanah Keraton, KGPH Hadiwinoto sakit maka pertemuan diundur. Seperti diberitakan, sejumlah bangunan rumah warga dusun di kawasan Pantai Parangtritis digusur oleh Satpol Pamong Praja (PP) Pemkab Bantul pada 6 Novemver lalu. Karena dianggap sewenang-wenang, para pemilik rumah yang digusur kemudian melaporkan kasus itu ke LOD DIY. Warga merasa sudah belasan tahun menempati tanah milik Keraton Yogyakarta (Sultan Ground). Bahaya Tsunami Setelah berdialog dengan warga yang mengungsi ke gedung DPRD Provinsi DIY, Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan warga menempati lahan tersebut. Raja Keraton Yogyakarta itu menegaskan warga memanfaatkan lahan untuk tempat tinggal, bukan penyediaan tempat prostitusi. Bupati Idham Samawi menjelaskan, sebelum penggusuran pihaknya sudah bersosialisasi. Mengenai penggunaan dana tak terduga, dikatakan berasal dari anggaran untuk bahaya tsunami. (P58-39s) |