logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Nopember 2006 KEDU & DIY
Line

Robohkan Rumah, Kasatpol PP Dilaporkan

  • Siap Menghadapinya

YOGYAKARTA - Sebanyak enam orang warga Desa Mancingan, Parangtritis, Kabupaten Bantul, melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bantul, Kandiayawan, ke Polda DIY.

Dia dianggap telah melakukan tindak pidana perusakan rumah milik warga, khususnya terhadap pemilik rumah yang dirobohkan 6 November 2006 lalu.

Keenam orang warga yang mengadukan terdiri atas Suhardi, Surdal, Suryanto, Suharno, Riyanto, dan Ny Semi.

Mereka datang ke Polda, kemarin, didampingi Iwan Kurniawan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Meski Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyetujui pemberian hak kekancingan terhadap 91 warga Mancingan yang terancam direlokasi, namun warga desa tetap melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, Iwan Kurniawan, dalam penjelasannya kepada petugas Polda, DIY, mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap 8 rumah warga Mancingan tidak memiliki dasar kuat.

Selain tidak dibekali surat tugas yang jelas, pelaksanaan eksekusi itu, kata Iwan Kurniawan, juga tidak melalui proses sosialisasi kepada masyarakat. "Menurut pandangan kami, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh jajaran petugas Satpol PP Bantul sama sekali tidak memiliki dasar kuat. Sebab, saat melakukan perusakan, mereka tidak membawa surat tugas resmi dari yang berwenang,'' tutur Iwan.

Selain itu, lanjutnya, saat eksekusi berlangsung, warga sedang musyawarah dengan jajaran anggota DPRD DIY dan Pemkab Bantul untuk mencari solusi terbaik dalam menata kawasan pantai Parangtritis.

''Ditilik dari langkah-langkahnya, jelas petugas telah menyalahi aturan hukum. Yakni, melanggar UUD 1945 terutama Pasal 26 tentang persamaan semua warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta Pasal 27 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,'' ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, warga rugi banyak, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Rumah berikut barang-barang milik warga rusak.

Selain itu, dari sisi sosial, kualitas hidup mereka menurun dan terancam kehilangan mata pencarian.

Rugi Rp 75 Juta

Menurut Semi, seorang warga yang rumahnya rusak akibat penggusuran, tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP mengakibatkan dia rugi sekitar Rp 75 juta.

Bangunan rumah seluas 25 x 7 meter miliknya hancur total. Tidak hanya rumahnya saja, tapi juga seisi rumah tidak ada yang bisa diselamatkan. Kalau seperti ini, siapa yang akan mengganti kerugian saya. Padahal, barang-barang itu saya beli dengan hasil jerih payah selama bertahun-tahun.

Sementara itu, saat dikonfirmasi seputar pengaduan warga dusun Mancingan ke Polda DIY, Kepala Satpol PP Bantul menanggapinya dengan tersenyum.

Menurutnya, kalau memang aduan warga dusun Mancingan tersebut memiliki dasar hukum kuat, silakan saja. ''Itu hak mereka dan saya sendiri siap menghadapinya,'' katanya.

Menurut dia, dalam penataan kawasan Parangtritis, posisi Satpol PP hanyalah pelaksana lapangan. Selain itu, penataan kawasan Parangtritis itu sendiri dilakukan, setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Bantul dan jajaran Muspida.

''Tapi, kalau warga merasa keberatan dan berusaha menempuh upaya hukum, ya silakan. Kami siap menghadapinya,'' tandas Kandiayawan. (sgt-39h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA