logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 11 Nopember 2006 WACANA
Line

Lembaga Perdamaian Sengketa Tanah

  • Oleh I Nyoman Sulaiman

SENGKETA tanah kini kian marak terutama di kota besar. Tunggakan perkara tanah di MA, PT, dan di Pengadilan Negeri mencapai ribuan. Pengaduan sengketa tanah ke DPR, DPRD menduduki tempat teratas. Berapa lagi tak terhitung sengketa yang belum digarap secara hukum.

Di masa yang akan datang sengketa tanah diperkirakan cenderung meningkat, karena tanah relatif tetap, sedangkan yang membutuhkan terus bertambah. Harganya pun meningkat terus, disamping itu tanah mempunyai nilai strategis.

Karena itu masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa itu. Asas peradilan sederhana, cepat, belum menjadi kenyataan. Muncul slogan di masyarakat jika berperkara di Pengadilan, "Bagai mengorbankan lembu untuk mendapatkan kucing". "Kalah jadi abu, menang jadi arang".

Disamping itu jangka waktu untuk menyelesaikan perkara sampai tingkat kasasi sangat lama. Dalam putusan kasasi maupun peninjauan kembali, pihak yang menang masih direpotkan oleh pelaksanaan eksekusi dan mengurus pembatalan sertifikatnya. Putusan pengadilan yang menghabiskan biaya mahal dan lama, belum juga menyelesaikan masalah.

Timbul pertanyaan, "Mungkinkah masyarakat memilih dan menempuh upaya penyelesaian sengketa tanah di luar Peradilan?"

Jawabnya, "Diperbolehkan asal atas dasar perdamaian atau melalui wasiat (arbitrage)". Hal ini didasarkan pada ketentuan penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 sebagai berikut: "Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasiat (arbitrage) tetap diperbolehkan".

Pasal 14 ayat (2) UU No. 14 tahun 1970 sebagai berikut: "Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian."

Selain itu, ketika hari pertama sidang Perkara Perdata, hakim harus berusaha untuk mendamaikan para pihak. Karena demikian pentingnya perdamaian, acara sidang lalu diundur.

Mengingat kultur masyarakat Indonesia yang sangat akrab dengan lembaga musyawarah, kekeluargaan, dan enggan ribut-ribut, maka sangat cocok penyelesaian sengketa tanah dengan cara kekeluargaan atau perdamaian sebagai alternatif. Biarlah masyarakat menyelesaikan masalahnya sendiri secara mandiri. Karena masyarakat lah yang lebih tahu hukum adat dan rasa keadilan yang cocok buat yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1970 dalam penjelasan angka 7 sebagai berikut:

"Hakim wajib memberikan putusan yang memuaskan dan sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat".

Jawa Tengah

Sejalan dengan upaya penguatan kemandirian Jawa Tengah di bidang sosial khususnya pertanahan, diselenggarakanlah Pembangunan Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat, Pemerintahan Desa/Kelurahan, dan Bidang Tanah di setiap Desa serta membentuk Tim sebagai penyelenggaranya.

Tugas awal Tim ialah mendata tiap bidang tanah desa. Ketika melaksanakan tugas tim tersebut pasti akan sampai kepada bidang-bidang tanah yang masih sengketa/bermasalah. Pada saat inilah Manajemen Pertanahan tersebut secara alami berusaha menyelesaikan sengketa dengan cara damai.

Secara otomatis Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat, Pemerintahan Desa/Kelurahan, dan Bidang Tanah menjadi Lembaga Perdamaian Sengketa Tanah di desa bersangkutan.

Pengalaman dalam uji coba di Desa Tolokan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, telah ditemukan beberapa sengketa tanah, dan telah dapat diselesaikan dengan cara damai melalui Manajemen Pertanahan berbasis masyarakat tersebut. Bisa jadi ke depan Manajemen Pertanahan berbasis masyarakat ini mampu pula menyelesaikan sengketa tanah yang tersendat-sendat di Pengadilan, bahkan yang tidak dapat diselesaikan lewat Pengadilan.

Dengan demikian jalan alternatif menyelesaikan sengketa tanah yang telah dilakukan sejak nenek moyang tepat untuk ditempuh kembali. Dengan demikian bila timbul sengketa tanah di masyarakat, para pihak tidak perlu pusing-pusing lagi mengadu ke mana-mana.

Cukup dengan niat berdamai datang ke Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat, Pemerintahan Desa/Kelurahan, dan Bidang Tanah yang menjadi Lembaga Perdamaian Sengketa Tanah di desa bersangkutan. Perdamaian itu perlu pengorbanan, kadang tidak enak sesaat memang, namun sangat indah selama-lamanya. (11)

--- I Nyoman Sulaiman, SH, pensiunan Kantor Pertanahan, anggota Tim Petatihan Uji Coba Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat, Pemerintahan Desa/Kelurahan dan Bidang Tanah.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA