logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 11 Nopember 2006 KEDU & DIY
Line

Pegawai DLLAJ Jateng Korupsi Dituntut Satu Tahun Enam Bulan

BOROBUDUR - Arief Praptanto (40), pegawai DLLAJ Jateng, dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, oleh jaksa Bambang Supriyadi SH.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang yang dipimpin Majelis Hakim Andreas Suharto SH, kemarin, jaksa mengatakan, yang memberatkan adalah tindak pidana yang dilakukan terdakwa sedang menjadi prioritas pemberantasan.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara (dalam hal ini Pemprov Jateng) Rp 348 juta," katanya.

Hal yang meringankan, warga Jalan Sri Wibowo Utara VII Kelurahan Purwoyasan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, itu belum pernah dihukum, berterus-terang, menyesali perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, serta tidak menikmati hasil dari perbuatannya.

Selama persidangan, terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, Janu Iswanto SH dan Saji SH.

Menurut jaksa, terdakwa selaku Pimpro Peningkatan Fasilitas Jembatan Timbang APBD 2002/2003 bersama (alm) Soeparno, Kabag TU DLLAJ Jateng, dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp 348 juta.

"Relokasi jembatan timbang Krincing dibiayai dengan dana APBD Jateng 2002/2003 senilai Rp 487.500.000. Proyek itu ditangani terdakwa bersama Kepala DLLAJ Jateng H Srihono SH selaku penanggung jawab, dan staf Subag TU Dinas Pengendalian Operasional Qoidah (Bendahara)," tuturnya.

Namun, dalam pengadaan tanah perseorangan secara swakelola, Arief berkoordinasi dengan (alm) Soeparno, bukan Srihono.

Saat peninjauan lokasi, Kepala DLLAJ Jateng Srihono menyatakan, lebar tanah bagian depan tidak memenuhi syarat. Namun dengan dalih sulit mencari lokasi lain, terdakwa tetap menggunakan tanah tersebut.

Melalui negosiasi dengan pemilik tanah sebelahnya, yang ternyata bengkok Desa Krincing, untuk ditukar guling dengan bagian belakang tanah yang akan dibeli dari pemilik atas nama Henry Nirwan dengan sertifikat HM No 1010 seluas 5.450 meter persegi di Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Tanah hak milik itu dibeli atas kesepakatan para pihak untuk ditukar guling dengan bengkok di pinggir jalan seluas 870 meter persegi, dan ditukar dengan tanah bagian belakang yang baru dibeli seluas 1.200 meter persegi dengan kompensasinya.

Jembatan Timbang

Tanah untuk jembatan timbang atas nama Henry Nirwan 5.430 meter persegi oleh Arief dibeli dengan dana APBD Jateng dan telah dilaporkan resmi kepada Gubernur Jateng dengan harga Rp 220.000/m2, sehingga seluruhnya Rp 1.199.000.000.

Sementara dana APBD 2002/2003 untuk pengadaan tanah hanya Rp 487.500.000. Kekurangan dana relokasi jembatan timbang Krincing Rp 711.500.000 dialokasikan pada APBD 2003/2004

"Ternyata harga tanah sebenarnya Rp 150.000/m2, sehingga untuk membayar tanah 5.450 m2 Rp 817. 500.000," simpul jaksa.

Dalam pembayaran, terdakwa menyodorkan tiga lembar kuitansi. Satu diisi dengan nominal sebenarnya dan diterima penjual tanah Prawoto. Pada dua kuitansi lain hanya dimintakan tanda tangan dari Prawoto, tanpa diisi nominal dan tanggal alias kosong, dengan alasan untuk arsip.

Dalam pelaksanaan tukar guling bengkok Krincing 870 m2 ditukar tanah 1.200 m2 yang dibeli DLLAJ Jateng, oleh terdakwa diselesaikan dengan memberikan kompensasi sejumlah uang untuk desa.

Di antaranya untuk membangun gedung serbaguna Rp 20 juta dan LKMD Rp 13 juta. Uang diserahkan kepada Kades dan Ketua LKMD Krincing. (pr-66)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA