logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 23 Oktober 2006 EKONOMI
Line

UANG DAN GAYA HIDUP

Cukupkah Satu Kartu Kredit?

PADA umumnya orang memiliki lebih dari satu jenis kartu kredit, bisa saja dari penerbit kartu kredit yang berbeda bisa juga dari penerbit kartu kredit yang sama. Sebenarnya berapa jenis kartu kredit yang kita butuhkan? Cukupkah satu, dua atau lebih?

Kita harus kembalikan pada fungsi dan manfaat kartu kredit itu sendiri, serta kebutuhan nasabah. Pada dasarnya, fungsi kartu kredit adalah yang pertama adalah alat bayar, dan yang kedua adalah fasilitas kredit dimana pemegangnya dapat melakukan pembayaran dengan mencicil. Jadi, terlepas siapa yang menerbitkan kartu kredit, kedua fungsi tersebut yang terutama yang dimanfaatkan oleh para pemegang kartu kredit.

Ada kartu kredit yang diterbitkan oleh suatu organsiasi yang hanya mengandalkan jaringannya sendiri.

Disini, nasabah hanya dapat menggunakan kartu kreditnya terbatas di tempat-tempat yang termasuk dalam jaringan penerbit kartu kreditnya tersebut.

Namun kebanyakan penerbit kartu kredit menerbitkan kartu kredit untuk para nasabahnya dengan memanfaatkan jaringan asosiasi penerbut kartu kredit, seperti Visa dan MasterCard.

Karena asosiasi-asosiasi ini mempunyai jaringan yang sangat luas, otomatis kartu kredit yang diterbitkan oleh penerbit yang merupakan anggota jaringan seperti ini dapat digunakan di seluruh tempat yang tercakup dalam jaringan ini.

Memang, adakalanya beberapa jaringan yang digunakan oleh para penerbit kartu kredit saling bertumpang-tindih.

Namun adakalanya, pemegang kartu kredit berada di lokasi dimana hanya ada salah satu dari jaringan yang digunakan oleh para penerbit kartu kredit.

Dengan demikian mempunyai kartu kredit lebih dari satu yang menggunakan jaringan yang berbeda dapat memperluas kesempatan penggunaan kartu kredit.

Batas Kerdit

Seringkali, nasabah merasa bahwa batas kredit yang dimiliki melalui kartu kreditnya kurang, dan seringkali menemukan kesulitan untuk mengajukan penambahan batas kredit. Dilain pihak, umumnya penerbit karu kredit akan memberikan batas kredit yang sama untuk kartu kedua bagi nasabahnya.

Dengan demikian nasabah dapat memanfaatkan kartu kredit kedua untuk mendapatkan tambahan batas kredit. Selain memperluas jaringan dan penambahan batas kredit, pemilikan kartu kredit lebih dari satu dapat memudahkan pencatatan pengeluaran nasabah.

Hal ini dapat dicapai antara lain untuk membedakan keperluan dari masing-masing kartu kredit yang dimiliki.

Banyak nasabah yang memanfaatkan kartu kreditnya untuk berbagai macam keperluan.

Misalnya, ada nasabah yang menggunakan kartu kredit tidak saja untuk keperluan pribadinya, tetapi juga untuk keperluan bisnis. Dengan memiliki lebih dari satu kartu kredit, nasabah dapat memiahkan kartu kredit yang digunakan untuk keperluan bisnis dan keperluan pribadinya. Dengan demikian nasabah dapat dengan mudah memisahkan pembukuannya, antara keperluan pribadi maupun keperluan bisnisnya.

Keuntungan lain yang dapat diambil nasabah dengan memiliki kartu kredit ganda adalah menggandakan pemanfaatan waktu bebas bunga.

Umumnya, penerbit kartu kredit memberikan waktu bebas bunga sampai dengan 45 hari.

Apabila memiliki kartu kredit lebih dari satu, nasabah dapat meminta penerbit akrtu kreditnya untuk membedakan tanggal jatuh tempo masing-masing kartu kredit tersebut. Misalnya, tanggal jauh tempo kartu kredit pertama adalah tanggal 5 setiap bulannya, nasabah dapat meminta penerbit kartu kredit agar tanggal jatuh tempo kartu kredit kedua jatuh pada tanggal 20.

Dengan perbedaan ini nasabah dapat mengatur penggunaan masing-masing kartu kredit sehingga nasabah dapat memanfaatkan periode bebas bunga 45 hari semaksimal mungkin.

Jadi keputusan untuk memiliki satu atau dua kartu harus dikembalikan lagi kepada kebutuhan dan kemampuan nasabah.(59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA