| Senin, 23 Oktober 2006 | EKONOMI |
Jamsostek Kembangkan Peserta Sektor InformalSEMARANG- PT Jamsostek (Persero) Kanwil V akan lebih mengoptimalkan produk santunan yang ditujukan kepada peserta di sektor informal, mandiri, atau luar hubungan kerja. Hal ini untuk membangun kesetaraan dan kesamaan hak antara pekerja formal dan informal. Diharapkan kedua sektor tersebut mampu mendapatkan jaminan dan program yang sama, yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharan Kesehatan (JPK). Terlebih dengan besarnya potensi yang dimiliki kalangan pekerja sektor informal. Untuk pedagang kakilima di Semarang saja, jumlahnya mencapai 24.000 orang. Belum lagi profesi lain, seperti pedagang pasar, tukang ojek, dan nelayan yang juga dibidik Jamsostek. Kepala Kanwil V Jamsostek, Suardi Dullah, mengatakan pihaknya gencar mempromosikan produk ini. Hal ini tak lepas dari keberadaan Jateng sebagai daerah pilot project pengembangan kepesertaan sektor informal, selain Jambi dan Kalimantan Barat. Sejak dikembangkan pertengahan tahun ini, jumlah peserta sektor informal di lingkungan Kanwil V telah mencapai 1.850 orang. Jumlah ini memang masih kecil bila dibandingkan dengan potensi yang ada. "Para pekerja di sektor informal bisa mengikuti program kepesertaan ini secara perorangan atau kolektif melalui paguyuban atau organisasi. Kami optimistis program ini banyak peminatnya dan cepat berkembang," katanya di sela-sela penyerahan santunan kematian kepada ahli waris Sariyu, peserta yang berasal dari kalangan pekerja di sektor informal atau luar hubungan kerja, Jumat (20/10). Ahli waris tersebut menerima jaminan uang tunai sebesar Rp 12,3 juta. Penyerahan klaim untuk peserta sektor informal ini baru pertama kalinya dilakukan Kanwil V. Acara tersebut dihadiri Walikota Semarang Sukawi Sutarip dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jateng H Suwanto. Lebih lanjut ia mengatakan Jamsostek akan lebih gencar lagi menggandeng profesi-profesi lain untuk turut bergabung, antara lain tenaga bongkar muat, satpam atau hansip, aparat kelurahan, bahkan hingga wartawan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pendekatan dengan organisasi-organisasi atau paguyuban profesi. Saat menjadi anggota mereka hanya diwajibkan membayar iuran Rp 10.000 per bulan. (H22-59) |