logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 21 Oktober 2006 WACANA
Line

TAJUK RENCANA

Voucher Pendidikan, Apa Lagi Itu?

- Pemberitaan di media massa tak pernah sepi oleh berbagai hal yang baru namun juga menimbulkan tanda tanya besar. Terakhir ramai diberitakan soal pemberian voucher kepada beberapa pimpinan DPR termasuk Ketuanya Agung Laksono. Entah dari mana istilah voucher pendidikan tiba-tiba muncul. Pada hakikatnya voucher yang diberikan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo itu merupakan pemberitahuan kepada sebuah sekolah yang akan memperoleh bantuan dalam bentuk block grant dengan nilai nominal tertentu antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Bantuan itu dipergunakan untuk perbaikan sekolah setelah sebelumnya menyampaikan proposal terlebih dahulu.

- Istilah voucher itu sendiri bisa membikin heboh. Orang mengetahui voucher yang biasa dipergunakan untuk berbelanja karena melekat sejumlah nominal uang. Sekarang istilah itu tiba-tiba dipergunakan untuk bantuan sekolah. Yang membuat geger mengapa diberikan kepada beberapa anggota dan pimpinan DPR dan mereka bisa mempergunakan voucher itu untuk disalurkan ke sekolah-sekolah di daerah. Kita tahu DPR adalah lembaga politik dan anggota ataupun pimpinan MPR adalah insan politik. Jadi wajar bila kecurigaan muncul sampai mengundang KPK turun tangan untuk meneliti apakah ini tergolong gratifikasi atau bahkan korupsi.

- Syukurlah Mendiknas segera menghentikan cara-cara yang tidak lazim itu. Dan pantas saja orang mempertanyakan karena kriterianya serba kabur. Siapa yang bisa membawa voucher dan apakah kemudian tidak dengan sesukanya, dilandasi kepentingan tertentu, diberikan kepada sekolah yang sudah ditarget sebelumnya. Kalau itu menyangkut program perbaikan sekolah bukankah Depdiknas yang paling tahu atau setidaknya sudah memiliki data lebih akurat. Mengapa harus lewat tangan pihak lain apalagi lembaga legislatif yang tugasnya bukanlah seperti eksekutif. Dengan sistem itu Mendiknas justru bisa kehilangan kontrol.

- Belum lama isu tentang calo-calo di DPR juga marak diberitakan di media massa. Praktek percaloan mengindikasikan berbagai pelanggaran termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi itu menyangkut pemberian bantuan bencana alam. Yang namanya calo pastilah mereka mendapatkan fee dan siapa yang diberikan mungkin saja pertimbangannya karena mau memberikan fee paling banyak. Atau juga karena deal-deal tertentu. Voucher pendidikan bukan tidak mungkin menjadi seperti itu. Ketika itu Agung Laksono sudah membawa empat voucher senilai hampir Rp 500 juta. Apakah mungkin kemudian Mendiknas membatalkan komitmen yang telanjur diberikan kepada sekolah.

- Terkadang kita menjadi tidak habis mengerti mengapa kejadian aneh-aneh selalu saja muncul. Mengapa mekanisme yang terasa janggal dan pantas dicurigai itu tetap saja ada. Bukankah semakin banyak orang-orang pintar di departemen ataupun di lembaga legislatif. Mungkin saja mereka bukan tidak tahu tetapi pura-pura tidak tahu bahwa hal-hal seperti itu berpotensi menimbulkan bias kekuasaan. Barangkali kita memang cukup kreatif dalam urusan seperti ini. Sudah waktunya kembali ditegaskan sampai di mana kewenangan lembaga legislatif seperti diatur konstitusi. Yang pasti akan ada pembedaan jelas dengan lembaga legislatif.

- Betapa pun kontrol publik sangat diperlukan. Kalau tidak ketahuan dan dimunculkan di media mungkin saja voucher pendidikan akan tetap dijadikan model dengan maksud-maksud tertentu. Memang dalam kasus Ketua DPR Agung Laksono, ia menegaskan dirinya menerima voucher dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Kosgoro. Akan tetapi semua tahu betapa rancu yang namanya atribut semacam itu. Dan yang paling esensial seharusnya bantuan pada sekolah sepenuhnya dikendalikan oleh departemen terkait. Maka dengan alasan apa pun praktik pemberian voucher seperti itu layak dihentikan dan jangan diulang lagi melalui kreativitas lain walau sebenarnya sejenis.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA