logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 21 Oktober 2006 NASIONAL
Line

Gelar Perkara Kasus PLN Wewenang Polri

JAKARTA -Kapuspenkum Kejakgung, I Wayan Pasek Suartha membantah adanya anggapan bahwa JAM Pidsus ngotot mendorong segera dilakukan gelar perkara atas kasus PLN.

"Perlu kami tegaskan, kasus PLN itu masih tahap penyidikan dan berkasnya belum P-21. Jadi gelar perkara itu wewenang Polri, bukan wewenang kami. Jadi tidak benar, kalau dikatakan kami ngotot dan mendesak gelar perkara itu," katanya dalam konferensi pers di ruang kerjanya, kemarin.

Dalam kesempatan itu dia meluruskan berbagai hal yang berkaitan dengan penanganan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi PLN berkait dengan PLTG Borang.

Dikatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memang berkali-kali mengembalikan berkas penyidikan kasus PLN dengan disertai petunjuk agar beberapa poin dilengkapi tim penyidik Polri. Namun, itu semua semata-mata berdasarkan kepentingan penuntutan.

"Kami juga minta agar John Mc Donald, General Manager Magnum Power yang warga negara Australia diperiksa. Kami minta itu dilengkapi, karena yang paling bertanggung jawab dimuka sidang adalah JPU. Kalau jaksanya saja tidak yakin dengan berkas yang diterimanya, bagaimana dia mau fight di persidangan. Bagaimana dia bisa meyakinkan hakim," ujar I Wayan Pasek.

Mengenai pemeriksaan Mc Donald, beberapa waktu lalu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Paulus Purwoko mengatakan, penyidik gagal memeriksa Mc Donald karena alamatnya di Australia tidak ditemukan.

Namun hal tersebut dibantah oleh Pasek. "Berdasarkan surat pengacara Johannes Kennedy Aritonang, yaitu Martin Pongrekun SH, bertanggal 12 Oktober lalu, pengacara itu sudah menyatakan bersedia menghadirkan Mc Donald untuk dimintai keterangannya. Jadi kami merasa tidak ada kesulitan untuk memeriksanya," paparnya.

Pasek kembali menegaskan, karena berkas belum dinyatakan lengkap dan pembuktian masih lemah, maka JPU belum bisa bersikap secara formal.

Kurang Aktif

Sementara itu menurut jaksa supervisor kasus PLTG Borang yang juga Kasubdit Penuntutan Tipikor JAM Pidsus Kejagung, M Jasman Simanjuntak, dalam menangani kasus dugaan korupsi PLN itu tim penyidik Polri kurang proaktif mengajak koordinasi.

"Untuk kasus PLN itu, kami merasa pihak Polri kurang proaktif mengajak kami untuk segera berkoordinasi. Padahal untuk kasus lain seperti kasus Pupuk Kaltim, kasus BNI 46, dan kasus illegal logging di Cirebon, mereka tampak aktif; jadi kami enak kerjanya," katanya.

Jasman mengatakan, untuk kasus-kasus tersebut dirinya sering bekerja bersama tim penyidik Polri hingga pukul 02:00.

"Untuk kasus-kasus itu, saya biasa bekerja bareng dengan penyidik Polri sampai larut malam. Pernah sampai pukul 02:00. Gampang kelihatan dari luar gedung JAM Pidsus, satu-satunya lampu yang nyala ya ruang kerja saya. Makanya saya heran, mengapa pas kasus PLN jadi begini," ujarnya.

Menurut Jasman, untuk berkas kasus Dirut PT PLN, Eddie Widiono, tim jaksa supervisi, peneliti, dan penyidik Polri telah memperoleh satu kesepakatan. "Yaitu akan melaksanakan gelar perkara di Mabes Polri sebelum berkasnya dilimpahkan ke penuntutan, dengan menghadirkan BPKP, BPK dan KPK," imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan, kasus PLTG Borang yang diduga merugikan negara hampir 122 miliar telah menjerat Dirut PLN, Eddie Widiono, Direktur Pembangkitan Primer, Ali Herman, Deputi di Direktorat Pembangkitan Primer, Agus Darmadi dan rekanan PLN, Johannes Kennedy Aritonang, menjadi tersangka.(F4-49a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA