logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 21 Oktober 2006 NASIONAL
Line

Bupati-Wali Kota Diminta Waspadai Longsor

SEMARANG - Gubernur Jateng H Mardiyanto meminta para bupati dan wali kota mewaspadai kemungkinan terjadinya tanah longsor di daerah masing-masing. Permintaan tersebut disampaikan kepada bupati dan wali kota, melalui surat No 360/19273.

Dalam surat itu disebutkan, para bupati dan wali kota agar mencermati kembali daerah-daerah yang masuk dalam kategori rawan longsor. Pemkab dan pemkot dapat mewaspadai daerah rawan longsor tersebut dengan berpedoman pada peta kerentanan tanah.

Peta tersebut sebelumnya telah dibuat oleh Dinas Pertambangan dan Energi Jawa Tengah dan telah dibagikan pada pemkab dan pemkot. Bupati dan wali kota juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk tanda bahaya di setiap desa yang berpotensi longsor. Berbagai upaya itu dilakukan, karena mulai pertengahan Oktober ini hujan sudah mulai turun.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Jateng Ir Eddy Haryono menambahkan, kerentanan tanah umumnya dibagi menjadi tiga tingkatan yakni tinggi, sedang, dan rendah. Daerah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi (sangat rawan longsor), di peta digambarkan dengan warna merah. Untuk daerah-daerah dengan tingkat kerentanan sedang digambarkan dengan warna kuning, dan untuk kerentanan rendah digambarkan dengan warna hijau. ''Yang harus sangat diwaspadai adalah daerah-daerah dengan tingkat kerentanan tinggi,'' kata dia.

Dia juga mengatakan, di Jawa Tengah saat ini terdapat 27 daerah rawan longsor atau pergerakan tanah. Masing-masing daerah itu adalah Banjanegara, Kebumen, Purworejo, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Pemalang, Tegal, Brebes, Batang, Pekalongan, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Grobogan, Kendal, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Blora, Boyolali, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

''Belum lama ini kami sudah memberikan penyuluhan kepada warga di kecamatan dan kelurahan rawan longsor di daerah-daerah tersebut,'' tutur dia.

Kejahatan ''Gangsir''

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Drs Dody Sumantyawan HS SH juga meminta jajarannya untuk mewaspadai kasus pembobolan bank, kantor swasta, dan pemerintah yang dilakukan dengan cara menggali lubang di bagian bawah bangunan itu atau sering disebut dengan istilah ''gangsir''. ''Saya sudah mengingatkan seluruh jajaran di daerah untuk mewaspadai kejahatan ini. Karena hal ini sangat rawan terjadi,'' kata dia.

Menurut dia, kerawanan itu layak mendapat perhatian karena ada masa liburan yang cukup panjang. Kantor-kantor swasta dan pemerintah atau bank saat libur sering tidak mendapat penjagaan yang ketat.

Untuk menggangsir atau menggali, papar dia, para penjahat butuh waktu cukup lama. Karena itu, jika jajarannya di daerah waspada dan rajin patroli, diharapkan akan mempersempit tindak kejahatan tersebut.

Sanksi Berat

Perintah untuk meningkatkan kewaspadaan itu, lanjut dia, sudah disampaikan cukup lama. Bahkan saat digelar Operasi Ketupat Candi 2006 juga disampaikan kembali. ''Kalau sampai kebobolan, maka ada sanksi berat untuk kapolresnya. Ya kita lihat dahulu kronologinya. Yang jelas saya sudah mengingatkan jauh-jauh hari untuk meningkatkan kewaspadaan,'' tandas dia.

Kriminalitas yang juga perlu diwaspadai, ungkap dia, adalah tawur antarwarga atau kelompok pemuda. Di Brebes, kasus itu selain terjadi di Kecamatan Songgom dan Tanjung, juga sering terjadi di Losari yang berbatasan dengan Losari Cirebon, Jabar. Bahkan warga di perbatasan provinsi yang dibatasi Sungai Cisanggarung tersebut sering terlibat bentrok.

''Kami telah menempatkan satu peleton Brimob Pekalongan yang siaga di pintu masuk Jateng di Losari. Ya di Pos Pengamanan dekat Sungai Cisanggarung ini.''

Dinas Kesehatan Jateng juga menyiapkan rumah sakit dan puskesmas 24 jam terutama di sepanjang jalan raya rawan kecelakaan. Kesiapan itu berupa tenaga medis, obat-obatan, dan ambulans. Selain itu, kata Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Dr Endang Agustinar MKes, Dinkes juga berkoordinasi dengan pihak polres dalam pembentukan posko gabungan terutama untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit/puskesmas atau tempat-tempat yang telah ditentukan. (G6,H10,D12-46,64v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA