| Sabtu, 21 Oktober 2006 | NASIONAL |
Wapres: Hentikan Voucher PendidikanJAKARTA- Setelah mendengar penjelasan dari Mendiknas, Wapres Jusuf Kalla lantas memerintahkan agar sistem voucher bantuan pendidikan (VBP) dihentikan. "Demi akuntabilitas, kami sudah putuskan minta ke Mendiknas untuk tidak lagi memakai sistem itu," tegas Kalla di Istana Wapres, Jumat (20/10). Kebijakan Wapres itu dinilai tepat. Sebab pemberian bantuan oleh anggota DPR RI kepada konstituen di daerah bisa mengakibatkan terjadinya politik uang pada Pemilihan Umum 2009. "Vouchernya memang tidak bisa dicairkan oleh anggota DPR, nanti bisa untuk membeli suara Pemilu 2009," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch, Danang Widoyoko. Ade Irawan dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW menambahkan bahwa pemberian voucher kecil kemungkinan akan bersifat objektif. "Anggota DPR yang membagikan voucher kemungkinan akan memberikan kepada sekolah-sekolah yang dekat dengannya," katanya. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) diminta bekerja lebih serius mengusut kasus pemberian voucher oleh Ketua DPR Agung Laksono. Baik yang memberi maupun yang menerima harus diusut. ''Ketua DPR harus sadar, apa yang dilakukannya itu tidak benar. Pemberian voucher itu haram hukumnya. Itu adalah bentuk penyalahgunaan sistem keuangan negara,'' kata Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno (Mbah Tardjo) di ruang kerjanya di gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (20/10) kemarin. Dikatakan, jika memang ada bantuan kepada sekolah, harus melalui saluran birokrasi. ''Pemerintah sudah memiliki mekanisme. Mulai dari menteri, dirjen sampai ke bawah,'' ujarnya. Dia mengaku memperoleh informasi, voucher itu diberikan melalui Ketua DPR, Ketua Komisi X (bidang pendidikan), Komisi VIII (bidang agama), dan salah seorang ketua umum partai. Tapi, Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak termasuk yang menerima voucher. ''Kalau ada ketua umum partai yang separtai dengan menteri dan menerima voucher, itu namanya KKN. Hal ini tidak benar. Jaksa Agung juga harus proaktif. Saya meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit,'' tegasnya. Segera Melapor Selain itu, Mbah Tardjo meminta agar Menteri Keuangan segera melapor ke Presiden atas tindakan Mendiknas yang membagikan voucher kepada Ketua dan anggota DPR. ''Saya katakan, voucher itu haram untuk diterima. Jika voucher itu diberikan secara pribadi, maka harus dikembalikan. Jika ada anggota DPR yang menerima, maka saya minta Badan Kehormatan (BK) DPR segera turun tangan.'' Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif mengatakan, persoalan voucher sangat rawan. Sebab, sangat sulit untuk mengontrolnya. ''Mendiknas harus membeberkan, berapa banyak voucher yang sudah beredar, sehingga masyarakat dapat mengetahui seberapa besar manfaatnya,'' jelasnya. (H28-49v) |