logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 21 Oktober 2006 NASIONAL
Line

Bus Ekonomi Melanggar Tarif

SEMARANG - Mendekati puncak angkutan mudik Lebaran, pelanggaran tarif batas atas untuk angkutan bus ekonomi semakin merebak. Sejumlah penumpang bus kelas ekonomi jurusan Jakarta-Purwokerto, beberapa waktu lalu mengaku telah dikenai ongkos sampai Rp 65.000/orang. Padahal sesuai aturan yang diedarkan Menteri Perhubungan, batas maksimal tarif untuk rute tersebut Rp 60.800/orang. "Saya disuruh bayar Rp 65.000," kata seorang penumpang kepada Tim Pemantau Angkutan Lebaran yang dipimpin Sekda Jateng Mardjijono saat memantau di Terminal Tegal, kemarin

Terdapat selisih Rp 4.800 dengan tarif maksimal yang seharusnya dibayar oleh penumpang. Melihat hal tersebut, tidak menutup kemungkinan mendekati hari H Idul Fitri, kondektur bus dikhawatirkan makin ugal-ugalan menaikkan tarif. Kemarin, masih menaikkan Rp 5.000, mendekati hari H kemungkinan bisa lebih dari itu.

Sekretaris Komisi D DPRD Jateng Taufik Mochtar meminta agar petugas Dinas LLAJ lebih cermat memantau pelanggaran tarif batas atas untuk angkutan bus ekonomi. Kemungkinan kru bus kelas ekonomi menaikkan tarif melebihi batas maksimal tetap saja terjadi. "Apalagi sekarang, angkutan Lebaran yang menggunakan bus agak sepi, sehingga untuk menutup biaya operasional selama perjalanan, para awak bus menaikkan tarif di luar ketentuan," tandasnya.

Ditindak

Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jateng Soeharto SH menyatakan, bus-bus ekonomi yang menaikkan tarif melebihi tarif batas atas, berarti telah melanggar ketentuan. Kondektur bus hanya diperbolehkan memungut tarif pada interval antara batas bawah dan batas atas sesuai jarak tempuh.

"Karena itu, kami akan menindak bus-bus yang nekat menarik tiket penumpang dengan harga yang menyalahi aturan apabila ada laporan resmi dari penumpang," ungkapnya.

Dia meminta agar penumpang bus yang merasa dirugikan segera melapor pada pos keamanan di terminal, dengan menunjukkan tiket bus, identitas bus, dan identitas penumpang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa usai shalat jumat di Mabes Polri Jakarta mengatakan, hanya maskapai Lion Air dan Air Asia yang boleh menaikan tarif hingga 100% selama tidak melanggar tarif batas atas.

Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil karena selama ini Lion Air dan Air Asia menjual tiket selalu di bawah tarif normal yang berlaku. Padahal mereka melayani rute penerbangan nasional. "Mereka boleh menaikkan tarif hingga 100% selama tidak melanggar batas atas yang sudah ditetapkan," ujarnya. (G17,H7,H27-46,64v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA