logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 21 Oktober 2006 KEDU & DIY
Line

Ditemukan 85 Kg Daging Glonggongan

PURWOREJO - Operasi gabungan dari unsur Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Penanaman Modal (Dinas P4M), Satpol PP, dan polisi, menemukan adanya daging sapi glonggongan yang hendak dijual di Pasar Suronegaran, Jumat pagi kemarin.

Dari dagangan milik pasangan Akhmad Agus Kundori (52) dan Sri Utami (49) warga Babalan, Tamanagung, Muntilan, Magelang, petugas menyita 85 kilogram daging sapi glonggongan di atas Suzuki Carry pikap Nopol AA-9013-KA.

Menurut pengakuan pemilik, semula dia membawa daging sekitar satu setengah ekor sapi.

Berapa total timbangannya, Agus mengaku tidak tahu karena belum sempat menimbang. Tetapi dengan temuan hanya 85 kg, berarti sudah cukup banyak daging yang terlanjur beredar di para bakul atau konsumen.

Kapolres AKBP Drs Rusli Hedyaman yang Jumat pagi kemarin mengecek temuan daging glonggongan tersebut menyatakan kasihan terhadap masyarakat yang terlanjur membeli daging tersebut.

Penjual daging itu akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sementara barang bukti, dia minta agar dimusnahkan kemarin.

Menyusut

Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ir Anita Helianti, saat ditemui di kantornya menyatakan sudah mengecek bahwa dagangan milik Agus dan Sri Utami itu daging sapi glonggongan.

Sampel dagangan milik pedagang tersebut dimasak selama 30 menit sekitar pukul 05.00, dan ternyata beratnya menyusut 45 persen. ''Kalau daging normal paling menyusut 30 persen,'' jelasnya.

Selain itu, dia menemukan ciri-ciri lain daging glonggongan. Yakni warnanya pucat, dagingnya basah berair, dan lembek atau tidak kenyal. Biasanya, pedagang tidak berani menggantung dagingnya, tetapi dijual di atas meja.

Kabid Peternakan, drh Ninik Ainiwati, menambahkan, yang menimbulkan kecurigaan dari dagangan milik pasangan Agus-Sri Utami adalah surat-suratnya yang meragukan. Sebab kop surat keterangannya dari Rumah Potong Hewan (RPH) Mertoyudan, Magelang, tetapi stempelnya Muntilan, Magelang.

Dan dia sudah mengecek ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Magelang, ternyata orang yang memberi surat keterangan atas daging sapi milik Agus-Sri Utami adalah Misriyanto, yang sebenarnya tidak berhak. ''Katanya tidak berhak, karena ada petugasnya sendiri. Misriyanto itu petugas Dinas Peternakan Kecamatan Mertoyudan yang sekarang pindah ke Muntilan,'' tuturnya. (yon-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA