| Sabtu, 21 Oktober 2006 | KEDU & DIY |
Anggota Satpol PP Menangis di Ruang SidangYOGYAKARTA - Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Yogyakarta menangis histeris di salah satu ruang Pengadilan Negeri. Pasalnya, mereka dijatuhi hukuman satu setengah bulan kurungan penjara. Hukuman itu dijatuhkan hakim Ny Elly Endang SH, karena mereka terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ceritanya berawal dari kejadian gempa tektonik, 27 Mei lalu, yang antara lain telah merusakkan gedung DPRD Kota Yogyakarta di Jl Tut Haryono. Kerusakan itu mengakibatkan segenap anggota Dewan memilih kantor darurat di halaman sekitar. Nah, di sinilah kesempatan mulai terbuka. Tiga anggota Satpol PP, yakni Sukirno (25) warga Kecamatan Ngampilan, Dewanto Putro (26) dan Cahyo Prawito (24) warga Kecamatan Jetis, pada 19 Agustus lalu mencuri tiga Hydrant, tiga CCD dan tiga lampu SL Philip. Perbuatan itu terungkap 3 September lalu. Diduga karena merasa malu dihukum, begitu mendengar putusan satu setengah bulan kurungan penjara, ketiganya langsung menangis histeris di ruang sidang. Sebelumnya, Jaksa Sucipto SH menuntut hukuman dua bulan penjara. (P58-24) |