| Jumat, 20 Oktober 2006 | PANTURA |
Pilkada 2006PPP Akan Cabut Dukungan kepada Djuhaeni-ZaedunBATANG - PPP mencabut pencalonan pasangan bupati-wakil bupati yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan yang dimaksud adalah sesuai dengan surat pemberitahuan KPUD Kabupaten Batang yang dikirimkan kepada DPC. Selanjutnya, DPC akan mengambil sikap demi kelancaran dan proses demokrasi pilkada. "Mengenai langkah yang akan ditempuh PPP, kami masih akan mengadakan rapat Dewan Harian Cabang (DHC),'' ujar Wakil Ketua DPC Suyono. Dia menjelaskan, keputusan mencabut pencalonan itu dilakukan karena ternyata pasangan yang diusung PPP tidak memenuhi persyaratan. Sebelumnya, DPC pada tahap pertama mendaftarkan pasangan calon bupati (cabup) H Amat Zaedun dan calon wakil bupati (cawabup) H Sukirman SE MM. Namun ternyata Sukirman yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) itu mengundurkan diri. Selanjutnya, PPP mendaftarkan pasangan baru dengan menampilkan pasangan Dr Ir H Djuhaeni-H Amat Zaedun. Bisa Menggugat Namun, berdasarkan surat dari KPUD Nomor 219/BA/X/2006 yang berisi berita acara hasil penelitian ulang kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, pasangan cabup-cawabup yang diusung PPP itu ditolak. Dengan hasil tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, mereka ditolak sebagai pasangan cabup dan cawabup, termasuk tim kampanye pasangan itu. H A Zaedun ketika dimintai konfirmasi mengatakan, "Yang terjadi sebenarnya bukan pencabutan dukungan, melainkan memang ada trik politik, dan ini sebenarnya saya bisa menggugat PPP ataupun KPUD,'' ujar dia. Adapun langkah ke depan masih menunggu hasil konsultasi dengan penasihat hukum. ''Nanti pada saatnya penasihat hukum yang akan menjelaskan langkah-langkah yang akan kami lakukan.'' Ditolaknya pasangan yang diusung PPP itu sempat mendapat pertanyaan dari elemen masyarakat. Melalui Rakyat Batang Menggugat (Rabagat), Selasa lalu, elmen masyarakat itu demonstrasi ke kantor KPUD. Mereka menuntut KPUD bersikap adil dan transparan berkaitan dengan pencalonan pilkada. (ar-29n) |