| Jumat, 20 Oktober 2006 | WACANA |
Kerja Sama Antarlembaga Zakat
KEMISKINAN merupakan masalah nasional yang cukup berat yang dihadapi oleh Indonesia. Berganti-ganti pemerintahan selalu saja tidak mampu mengatasi masalah tersebut secara tuntas. Semenjak pemerintahan yang dipimpin oleh Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono, jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan masih berkisar di sekitar angka 40 juta orang. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki tanah yang sangat luas dan subur, kaya dengan hasil hutan, laut, dan pertambangan, serta pada dewasa ini memiliki sumber daya manusia yang relatif berpendidikan maju. Negeri Belanda yang begitu sempit tanahnya, memiliki tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Di sana orang-orang lanjut usia menerima uang pensiun. Tingkat kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia dan Arab Saudi mungkin tidak jauh berbeda. Arab Saudi memiliki kekayaan alam berupa tambang minyak bumi, sedangkan Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat banyak jenisnya. Namun di Arab Saudi pengobatan dan pendidikan untuk rakyat gratis, sedangkan di negeri kita ini rakyat merasa sangat berat menanggung biaya pengobatan dan pendidikan yang cukup tinggi. Padahal di Indonesia sangat banyak tenaga ahli dalam bidang ekonomi dan pendidikan, yang secara teoritis mestinya mampu menangani masalah pendidikan dan ekonomi dengan baik. Kita tidak perlu mencari kambing hitam tentang sebab timbulnya kemiskinan. Disederhanakan, inti permasalahan kemiskinan adalah karena di Indonesia telah terjadi salah pengelolaan kekayaan alam dan kekayaan negara, sehingga uang bermiliar-miliar, bahkan bertriliun-triliun, hanya dinikmati secara tidak sah oleh sekelompok kecil manusia. Akibatnya rakyat kecil yang jumlahnya jauh lebih banyak tidak sempat menikmati "kue pembangunan". Padahal secara teoritis dan yuridis, pemerataan "kue pembangunan" itu sudah digariskan sejak pemerintahan Soeharto. Pada saat itu kebanyakan para pejabat sudah hafal dengan prinsip pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Dalam masa pemerintahan beberapa kabinet yang pernah berkuasa selama ini selalu dicanangkan program pengentasan kemiskinan, dengan menggunakan berbagai istilah, dan didukung dengan peraturan perundang-undangan. Namun bagaimana pun baiknya konsep pengentasan kemiskinan, dan kuatnya peraturan perundang-undangan, akhirnya tergantung pada kualitas dan kondisi men behind the gun. Hasilnya seperti yang kita saksikan bersama hingga sekarang ini, yaitu masih memrihatinkan. UU Pengelolaan Zakat Memperhatikan kenyataan demikian maka muncul gagasan dari beberapa tokoh ulama, cendekiawan muslim, birokrat, dan kalangan legislatif untuk merevitalisasi sumber dana keagamaan guna ikut membantu mengatasi masalah nasional tersebut. Sumber dana keagamaan tersebut adalah zakat, infak, sedekah, dan lain-lain yang sudah berjalan di kalangan umat Islam di Indonesia sejak masuknya agama Islam di Nusantara ini. Hanya saja pelaksanaannya memang masih belum menunjukkan efeknya yang signifikan bagi upaya pengentasan kemiskinan atau mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka merevitalisasi sumber dana keagamaan tersebut, dipandang perlu adanya peraturan dalam bentuk undang-undang. Terbitlah UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Beberapa ketentuan penting yang terdapat dalam undang-undang tersebut, antara lain ialah: satu, ada dua lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat ( BAZ ), dan Lembaga Amil Zakat ( LAZ ). Dua, personalia pengurus kedua lembaga pengelola zakat tersebut terdiri atas orang-orang yang memiliki syarat-syarat keahlian dan kepribadian tertentu. Tiga, kedua lembaga tersebut menggunakan administrasi dan manajemen yang baik. Empat, ada mekanisme pengawasan terhadap kinerja pengurus kedua lembaga tersebut, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal. Lima, ada kewajiban bagi pimpinan kedua lembaga tersebut untuk menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah dan lembaga legislatif. Dengan adanya lima ketentuan tersebut, maka BAZ dan LAZ mempunyai kelebihan dibanding dengan panitia zakat yang telah dibentuk secara tradisional sebelum terbitnya UU tentang Pengelolaan Zakat. Sebab, dalam panitia zakat yang dibentuk secara tradisional tidak ada aturan yang tegas tentang persyaratan personalia panitia, penerapan administrasi dan manajemen, mekanisme pengawasan, dan kewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah. BAZ dan LAZ BAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat, dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat ( termasuk infak, sadekah, dan lain-lain ) sesuai dengan ketentuan agama Islam. Sedangkan LAZ adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam serta mendapat pengukuhan dari pemerintah. Beberapa contoh LAZ ( yang sudah dikukuhkan oleh pemerintah ) adalah : LAZ Muhammadiyah, LAZ NU, dan LAZ Darut Tauhid. Tidak mudah mendirikan LAZ, karena harus memenuhi persyaratan tertentu. LAZ ada dua tingkat, yaitu LAZ tingkat nasional dan LAZ tingkat provinsi. Untuk pembentukan LAZ provinsi harus memenuhi persyaratan antara lain berbadan hukum, telah beroperasi minimal selama dua tahun, memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama dua tahun terakhir, mampu mengumpulkan dana Rp. 500.000.000,- dalam satu tahun. Sesuai dengan ketentuan UU No. 38 Tahun 1999, dan juga untuk tidak membingungkan umat, mungkin lebih baik jika organisasi pengelola zakat yang belum memenuhi persyaratan sebagai LAZ, tidak keburu menggunakan nama LAZ. Seperti halnya organisasi pengelola zakat yang tidak dibentuk oleh pemerintah tidak usah menggunakan nama Badan Amil Zakat. Kerja Sama Sinergis UU No. 38 Tahun 1999 hingga sekarang telah berumur tujuh tahun. Namun efek sosial-ekonominya belum menunjukkan tanda yang signifikan, karena sebagian besar masyarakat belum mengenal undang-undang tersebut. Bahkan di kalangan aparatur pemerintah juga masih banyak yang belum mengenalnya. Hal ini hendaknya menjadi cambuk bagi segenap pengurus BAZ untuk bekerja lebih keras lagi. Seandainya UU tentang Pengelolaan Zakat tersebut telah berjalan dengan efektif dan maksimal, dapat diharapkan akan besar andilnya untuk ikut menanggulangi masalah kesulitan rakyat kecil dalam mencari makan, beratnya menanggung biaya pendidikan, pengobatan, bencana alam, dan lain-lain. Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat, maka diperlukan kerja sama sinergis antara BAZ dan LAZ. Kerja sama ini difasilitasi oleh instansi Departemen Agama atau Pemerintah Daerah. Sampai sekarang ini tampak kurangnya koordinasi antara kedua lembaga tersebut. Di antaranya adalah dalam hal pengumpulan dan pendistribusian zakat. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, lingkup kewenangan pengumpulan zakat bagi BAZ, misalnya tingkat provinsi, adalah mengumpulkan zakat dari instansi / lembaga pemerintah daerah, BUMN: BUMD, dan perusahaan swasta yang berkedudukan di ibukota provinsi. Di instansi / lembaga pernerintah dan perusahaan pemerintah dan swasta itu, BAZ membentuk Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ). Maka operasionalisasi LAZ adalah pada masyarakat di luar itu. Dengan adanya saling pengertian, maka antara kedua lembaga pengelola zakat itu tidak timbul permasalahan tentang lahan muzakki. Mengenai pendistribusian zakat, sampai kini belum ada kerja sama antara BAZ / UPZ dan LAZ, serta panitia zakat model lama tentang informasi data mustahik, yaitu orang-orang atau lembaga yang menerima zakat. Dengan demikian mungkin saja, seseorang, atau beberapa orang, atau suatu lembaga yang telah menerima zakat dari UPZ / BAZ mereka bisa menerima lagi dari LAZ atau panitia zakat. Hal yang seperti ini adalah penyaluran zakat yang tidak efektif dan efisien. Terjadinya praktik tumpang tindih dalam penyaluran zakat seperti itu berarti masih mengulang kelemahan yang sering terjadi pada panitia-panitia model lama. Yaitu ada orang, atau orang-orang, atau lembaga yang sebetulnya sangat memerlukan bantuan, ternyata tidak menerima bagian zakat. Sebaliknya, ada orang, atau orang-orang, atau lembaga yang menerima bagian zakat dari beberapa lembaga pengelola zakat, sehingga berlebihan. (11) --- Drs H Ibnu Djarir, wakil ketua Badan Amil Zakat ( BAZ ) Provinsi Jawa Tengah. |