logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 20 Oktober 2006 WACANA
Line

Mengurai Kekeliruan Manajemen Zakat

  • Oleh Ahmad Rofiq

ZAKAT sebagai instrumen ekonomi untuk memberdayakan mereka yang tidak mampu (powerless), setiap tahun sekali ditunaikan oleh kaum muslim yang kaya (aghniya'), tampaknya belum atau tidak ada korelasinya secara signifikan dengan pengurangan angka kemiskinan.

Padahal misi utama disyariatkannya zakat selain untuk pemerataan ekonomi, adalah agar harta jangan hanya beredar di kalangan orang kaya saja (QS. Al-Hasyr, 59:7), juga untuk mengubah nasib mustahiq menjadi muzakki (M.Rawas Qal'ah, Ensiklopedi Fiqh Umar, 1998).

Nampaknya masa depan manajemen zakat di negeri ini belum banyak beranjak dari pemahaman konvensional . Para muzakki masih cenderung membagi zakatnya sendiri secara langsung kepada mustahiq yang dilakukan dengan pola konsumtif karitatif. Implikasinya, pemberian zakat itu habis sekali pakai dan dampak ikutannya, menjadikan mereka memiliki ketergantungan secara tahunan, karena tahun depan mereka menunggu lagi mendapatkan zakat.

Kalau QS. Al-Taubah : 60 secara tegas menunjuk adanya 'amil (wa al- 'amilina 'alaiha) sebagai pengelola zakat, dimaksudkan agar para muzakki menunaikan zakatnya melalui amil. Rasulullah saw membentuk amil yang secara efektif menangani zakat. Demikian juga masa khalifah Abu Bakr, Umar, dan Utsman ibn Affan.

Memang pada masa Abu Bakr, ada sekelompok warga yang tidak mau membayarkan zakatnya melalui amil. Abu Bakr memerangi mereka karena khawatir akan menjadi preseden buruk, mereka memisahkan antara shalat dan zakat. Padahal orang yang shalat idealnya juga membayar zakat, sebagai bentuk keseimbangan antara ibadah vertikal dan horizontal, antara kepentingan individual dan rnasyarakat.

Abu Zahrah mengatakan, prinsipnya zakat agar efektif dikumpulkan oleh pemerintah atau amil yang dibentuk . Ini menunjukkan bahwa amil merupakan badan/lembaga strategis yang menangani zakat, agar tepat sasaran dan memiliki dampak positif dalam pengurangan angka kemiskinan.

Kekeliruan Konseptual

Menurut hemat saya, telah terjadi kekeliruan konseptual dalam manajemen zakat di negeri yang mayoritas penduduknya bergama Islam. Meskipun juga harus diakui, telah muncul lembaga amil zakat, yang secara lambat tetapi pasti, diakui eksistensi dan kinerjanya oleh masyarakat. Jika kita menghitung potensi zakat yang sudah terkelola dengan baik dan tepat sasaran, baru sekitar 2,5 %.

Kekeliruan itu pertama, pemahaman tentang harta yang wajib dizakati masih dibatasi pada pemaknaan teks hadis yang pada waktu itu menyebut detail barang yang wajib dizakati. Misalnya, Nabi hanya menyebut kurma, anggur, dan gandum, untuk jenis buah-buahan. Jika ini dibawa dalam konteks Indonesia misalnya, ternyata banyak sekali buah-buahan yang bernilai ekonomi cukup tinggi, dianggap tidak wajib dizakati.

Kedua, zakat profesi masih dicari-cari alasan untuk tidak ditunaikan zakatnya. Alasannya, bagi yang enggan membayar zakat, tidak ada dalil spesifik yang mengatur tentang zakat profesi. Padahal di sekitar kita banyak sekali profesi yang secara ekonomi lebih menjanjikan katimbang pekerjaan tetap seperti PNS, atau karyawan swasta di sebuah perusahaan tertentu.

Selama ini panitia berpikir bahwa deadline waktu sebelum shalat Idul Fitri, adalah zakat fitrah yang terkumpul harus habis terbagi. Padahal sebenarnya dana itu dapat diberdayakan untuk "memberi makan" mereka dalam waktu jangka panjang, apakah untuk beasiswa, modal usaha, fasilitas sosial keagamaan, rumah sakit, sekolah gratis, dan lain sebagainya.

QS. Al-Baqarah : 267, menegaskan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk membayar zakat dari setiap usaha yang baik-baik (anfiqu min thayyibati ma kasabtum). Apakah itu dokter, konsultan, makelar, tukang pijat, penceramah, presenter, dan lain-lain, yang lebih menjanjikan, dibanding dengan petani yang panennya tiga atau empat bulan sekali, itu pun hasilnya terkadang tidak sebanding dengan modal yang dikeluarkan, dan beban zakatnya 5 %.

Demikian juga yang terkait dengan zakat hasil bumi. Allah menegaskan wa mimma akhrajna lakum min al-ardl... artinya "dan (bayarkanlah zakat) dari apa saja yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". Ini menegaskan bahwa hasil bumi apa pun, tanaman pertaruan, perkebunan, pertambangan, dan lain-lain, semuanya wajib dizakati, ketika telah mencapai batas minimal (nishab) dan rentang waktu satu tahun (haul).

Karena itu bagi pemilik tanaman yang produksinya lancar, seperti kelengkeng, belimbing, anggrek, durian, dan lain-lain, wajib membayar zakat.

Dalam kaitan zakat profesi, batasan minimal yang kena kewajiban zakat, menurut Yusuf Qardlawy, adalah setara dengan harga 85 gram emas. Jika harga emas

150.000,-/gram, maka berarti Rp 12.750.000,- Jika seseorang dalam satu bulan sudah berpenghasilan Rp 1.100.000,- maka dia sudah wajib zakat sebanyak 2,5 %. Jika hartanya seperti batas nishab tersebut, zakatnya sebanyak Rp 318.500,- atau perbulan Rp 26.542,-.

Sebagian ulama berpendapat, menghitung nishab zakat diambil dari penghasilan bersih, setelah diambil untuk kebutuhan dasar (al-hajat al-ashliyah) dan bebas dari utang (farighan 'an al-dain). Namun hemat saya, nishab ini dihitung dari penghasilan kotor. Karena betapa sulitnya menghitung kebutuhan dasar dan bebas dari utang. Apalagi ketika utang telah menjadi fenomena kehidupan ekonomi.

Dapat dipastikan orang-orang yang kaya utangnya banyak. Hemat saya, nishab ini dihitung dari penghasilan kotor, setidaknya banyaknya kartu kredit yang bertumpuk-tumpuk di dompet. Jika demikian, tentu tidak adil kalau orang yang utang untuk kepentingan usaha, atau prestise, lalu dianalogikan dengan gharim.

Berdayakan Amil Profesional

Solusi yang paling tepat agar manajemen zakat berjalan dengan baik adalah para muzakki membayarkan zakatnya melalui amil. Dalam waktu yang sama, amil (badan/lembaga) juga harus memperbaiki kinerjanya secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel.

Pengurus yang terlibat di dalam badan/lembaga amil pun, diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensip tentang syariat zakat, misi, hikmah, dan tujuannya, sehingga breakdown program yang dilaksanakan, dari penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, pengadministrasian dan pelaporannya jelas.

Jika demikian, maka muzakki dapat menaruh kepercayaan dan menitipkan zakatnya melalui amil.

Selama ini kita tidak bisa mengetahui berapa besar zakat yang dibayarkan dan yang tersalurkan tepat sasaran, dibanding potensi yang ada. Marilah kita berandai-andai dari soal yang kecil, tentang potensi zakat fitrah di Jawa Tengah. Penduduk Jawa Tengah kurang lebih 33 juta jiwa. Jika diasumsikan yang 3 juta adalah saudara kita yang tidak membayar zakat karena agamanya, berarti masih 30 juta.

Data Biro Pusat Statistik (BPS) terakhir, warga miskin di Jawa Tengah ada 7,5 juta jiwa Berarti warga yang tidak miskin 22,5 juta jiwa. Taruhlah mereka membayar zakat fitrah Rp 10.000,-/orang, karena zakat fitrah ini anak kecil pun wajib dizakati, maka 22,5 juta x Rp 10.000,- = Rp 225.000.000.000,- Jika untuk kepentingan warga miskin dipenuhi supaya dua hari raya aman, masing-msing diberi Rp 10.000,- x 7,5 juta, berarti Rp 75.000.000.000,- Berarti masih ada saldo Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah). .

Selama ini panitia berpikir bahwa deadline waktu sebelum shalat Idul Fitri, adalah zakat fitrah yang terkumpul harus habis terbagi. Karena di lingkungannya tidak mudah mencari warga yang berhak, akhirnya zakat dibagi-bagi termasuk kepada orang yang mampu dan membayar zakat fitrah.

Padahal sebenarnya dana Rp 150 miliar tersebut dapat diberdayakan untuk "memberi makan" mereka dalam waktu jangka panjang, apakah untuk beasiswa, modal usaha, fasilitas sosial keagamaan, rumah sakit, sekolah gratis, dan lain sebagainya, yang sasarannya adalah mereka yang termasuk 7,5 juta jiwa tersebut.

Hanya dengan konsep dan program yang matang dan tepat sasaran. Tidak asal habis.

Karena itu perlu ada pencerahan bagi para amil yang menangani zakat, baik fitrah maupun mal. Padahal ini baru kalkulasi kasar zakat fitrah, lalu bagaimana dengan zakat mal, di mana banyak orang kaya di Jawa Tengah ini. (11)

--- Prof Dr Ahmad Rofiq, guru besar di IAIN Walisongo


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA