| Jumat, 20 Oktober 2006 | NASIONAL |
Kocok Ulang Pimpinan DPR Sudah Penuhi SyaratJAKARTA - Wacana kocok ulang terhadap pimpinan DPR, terus menguat. Menurut Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Lukman Hakiem, sesuai dengan tata tertib DPR, wacana kocok ulang itu sudah memenuhi persyaratan. ''Semua sudah terpenuhi, tinggal kita ajukan kepada pimpinan DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada,'' kata dia, menjawab pertanyaan pers, Kamis (19/10) kemarin. Dia menjelaskan, pada awalnya gagasan tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna DPR, Rabu (18/10) lalu. ''Namun akhirnya kita sepakat untuk menunda dan akan disampaikan pada masa persidangan mendatang,'' tambahnya. Lukman Hakiem berharap anggota Dewan yang mempunyai keinginan tersebut jumlahnya lebih banyak. ''Selain itu, juga harus kompak, sehingga tanda tangan lebih banyak. Karena itu, dukungan melalui tanda tangan akan kami gulirkan terus.'' Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Alvin Lie mendukung upaya tersebut, mengingat dalam banyak hal Ketua DPR Agung Laksono telah melakukan kesalahan-kesalahan mendasar. Alvin menyatakan pernah dikecewakan Ketua DPR saat mengajukan interupsi dalam rapat paripurna DPR karena interupsi itu diabaikan oleh Agung Laksono dengan langsung menutup sidang. ''Saya tahu, dia merasa terancam dengan interupsi saya. Akhirnya dia mengelak dengan cara menutup rapat. Saat saya pencet tombol bicara, ternyata mikrofon tidak berfungsi,'' tuturnya. Bahkan, menurut Alvin, dari meja pimpinan rapat paripurna, ada tombol khusus untuk mengendalikan mikrofon anggota Dewan. Adapun anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) Yuddy Chrisnandi justru menganggap sepi upaya yang dilakukan anggota dari berbagai fraksi itu. Meski disebut ada dukungan dari empat fraksi, kekuatannya tidak signifikan. ''Oleh karena itu, wacana tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Tidak ada yang bisa mempersoalkan posisi Agung, kecuali DPP Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar di DPR. Di luar itu, bukan ancaman yang serius,'' tegasnya. (H28-49n) |