| Jumat, 20 Oktober 2006 | NASIONAL |
Daan Punya Bukti Hamid TerlibatJAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu Legislatif 2004, Daan Dimara, memiliki bukti petunjuk baru mengenai dugaan keterlibatan Menkum HAM Hamid Awaludin atas kesaksian palsu pada persidangan kasusnya. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Daan Dimara, Erick S Paat, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor selama enam jam di Direskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (19/10). Bukti baru keterlibatan Hamid dalam kesaksian palsu itu terdapat dalam berkas dakwaan, tuntutan, dan putusan. ''Selain itu, kami juga membawa petunjuk baru tentang keterlibatan Hamid. Yakni, surat tertanggal 10 dan 12 Agustus 2004 yang ditujukan untuk Hamid Awaludin dari PT Royal Standar mengenai pengajuan pengadaan tender segel surat suara,'' ujar dia. Erick juga menyatakan tidak perlu lagi membuktikan keterlibatan Hamid melalui notulen rapat atau daftar hadir, seperti yang diminta pihak terlapor. ''Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin saat itu pun sudah mengatakan bahwa penetapan harga segel surat suara dibuat tanpa notulen rapat,'' ujar dia. Penyidik Polda Metro juga tidak mempermasalahkan ketiadaan bukti hadir Hamid dalam penentuan harga segel surat suara tersebut. ''Mereka menyatakan akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan bukti-bukti yang sudah diajukan,'' ujar dia. Selanjutnya, Polda Metro akan memanggil kelima saksi yang disebutkan di berbagai berkas dakwaan, tuntutan, dan putusan. ''Pemeriksaan lanjutan itu terhadap Dirut PT Royal Standar Untung Sastrawijaya, kemudian diikuti dengan saksi-saksi lainnya seperti Boradi dan Bakri Asnuri,'' tandas dia. Kendati demikian, surat tertanggal 10 dan 12 Agustus 2004 itu hanya bisa dijadikan sebagai petunjuk baru untuk mengungkap kesaksian palsu di persidangan. Apalagi sudah ada dua alat bukti lainnya, yakni kesaksian lima orang dan surat yang ditujukan untuk Hamid tertanggal 10 dan 12 Agustus 2004. Dia menambahkan, selama pemeriksaan berlangsung, tim penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan Hamid selama persidangan Daan Dimara. Tim penyidik menanyakan apakah dalam memberikan keterangan pada persidangan itu Hamid melakukannya di bawah sumpah atau tidak. ''Daan menjelaskan, Hamid melakukannya di bawah sumpah. Selain itu, keterangan lima saksi dan Hamid selama dipersidangan juga berbeda,'' ujar Erick seraya menambahkan, penyidik melontarkan 13 pertanyaan kepada Daan Dimara. Sementara itu, Daan optimis kali ini bisa membawa Hamid ke persoalan hukum terkait dengan sumpah palsu. ''Saya yakin, kali ini dia tidak akan lolos lagi,'' ujar dia. Minta Izin Optimisme Daan muncul karena ada petunjuk baru atas keterlibatan Hamid dalam penentuan harga segel surat suara Rp 99 per keping. ''Kita tidak perlu lagi mencari alasan agar Hamid ditahan. Saya yakin, bukti itu cukup untuk menjerat Hamid,'' tandas dia. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman akan meminta izin Mabes Polri untuk memeriksa Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. "Kita minta ke Mabes Polri lagi. Mabes Polri yang akan mengajukan surat itu kepada Presiden," kata dia, seusai acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari di Mabes Polri, di Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/10). Akan tetapi, rencana permintaan surat ke Mabes Polri itu masih menanti pemeriksaan berbagai saksi dalam kasus tersebut.(H27,dtc-46,48mn) |