logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 20 Oktober 2006 NASIONAL
Line

Amrozi Cs Boleh Dijenguk

  • Habis Shalat Id, Sumanto Bebas

SEMARANG - Pada Lebaran tahun ini, Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) Jateng memberi keluasaan bagi sanak keluarga untuk menjenguk narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Kanwil (Kakanwil) Depkum HAM Jateng Ngusman Bc Ip didampingi dua staf Humas Sunu Tedy SH dan Nunung Wahyu Triono SH di ruang kerjanya, kemarin, menginformasikan telah menerima permohonan dari keluarga dan kuasa hukum terpidana mati Bom Bali II, Amrozi, Ali Gufron, serta Imam Samudra yang akan menjenguk para terpidana itu di Lapas Nusakambangan, Cilacap.

"Ya tentu saja kami izinkan. Namun saya anjurkan, jangan ada yang membawa alat komunikasi dan elektronik. Ya kami percaya, ini kan Lebaran. Jadi kepercayaan ini jangan disalahgunakan," pinta Ngusman.

Berapa lama dan berapa jumlah keluarga Amrozi cs yang akan menjenguk, Kakanwil belum memastikannya. Sebab, belum ada informasi tentang hal itu dari pihak keluarga.

Mengenai lama kunjungan, biasa bergantung pada jumlah penghuni. Jika sedikit, misalnya 100-200, bisa dua-tiga jam. Namun jika penghuninya ribuan seperti di LP Cipinang, paling lama hanya setengah jam.

Khusus Lebaran, mantan Kepala Lapas Cipinang ini mengatakan, waktu yang diberikan bagi keluarga untuk berkunjung, lebih lama dibanding dengan hari-hari biasa. "Untuk keluarga Amrozi cs, kami beri waktu lebih lama. Sebab kunjungan itu hanya sewaktu-waktu atau tidak rutin. Biasanya, asal mereka jauh. Jadi kami berikan waktu cukuplah."

Soal pengajuan keluarga agar eksekusi Amrozi cs tidak dengan cara tembak, Kakanwil mengaku belum menerima tembusan mengenai izin tentang eksekusi terpidana dengan cara pancung atau suntik.

"Di Indonesia, yang dikenal ya eksekusi tembak. Selain itu kan menyimpang. Namun soal itu merupakan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor. Namun kami belum menerima tembusan apa-apa."

Berubah

Kakanwil juga menginformaskan, Lebaran ini Kanwil Depkum HAM akan memberikan remisi bagi narapidana. Dari 6.987 napi yang tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jateng, 3.249 di antaranya mendapat remisi Lebaran 1/2-2 bulan.

Yang memperoleh remisi itu 175 napi. Mereka akan bebas usai shalat id, termasuk narapidana kanibal Sumanto yang saat ini ditahan di LP Purwokerto. Depkum HAM akan memberikan surat pemberian remisi secara simbolik kepada napi di Solo, usai shalat id.

"Ada yang bebas satu atau dua hari pasca-Lebaran. Saya tanya ke kepala lapasnya di sana (LP Purwokerto), katanya Sumanto akan bebas saat Lebaran." Untuk mengantisipasi jika ada napi yang tak punya keluarga dan uang saku, Depkum HAM bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota asal napi, akan memberi santunan ala kadarnya. (H30-46m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA