| Jumat, 20 Oktober 2006 | SEMARANG |
Perusahaan-perusahaan Di-sweepingSEMARANG- Tim pemantau lebaran bidang ketenagakerjaan, Rabu (18/10) melakukan ''sweeping'' di Ramayana Departemen Store Simpanglima, Pasar Swalayan ADA Siliwangi, dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk Semarang. Tim yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang dan Pemprov Jateng mendatangi unit-unit usaha masyarakat atau perseroan terbatas (PT) secara tiba-tiba untuk berdialog secara langsung dengan para karyawan. Tim pemantau yang dipimpin Kadisnakertrans Kota, Drs Harrymurti MM dan Drs Srimoyo Tamtomo SH MM selaku Kadisnakertrans Pemprov Jateng menyelidiki sejauh mana perusahaan mematuhi Kepmenakertrans No 4/1994 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR). ''Karyawan kami telah menerima THR pada 16 Oktober sebesar satu kali gaji. Bahkan, bagi yang memenuhi kriteria tertentu mendapatkan bonus,'' kata Regional Manager Ramayana Doni Yulianto kepada Tim pemantau. Tak percaya begitu saja, Srimoyo bersama Tim mewawancarai karyawan di tempat itu mulai dari satpam, pelayan, kasir, dan yang lainnya. Ketika bertemu dengan sejumlah sales promotion girl, karyawan produk kecantikan itu mengaku belum menerima THR. Padahal, berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No Per-04/Men/1994 yang kemudian dikuatkan dalam Kepmenakertrans No 4/1994 bahwa tunjangan harus diberikan paling lambat H-7. ''Kami menemukan ada karyawan home industri yang belum menerima THR sampai H-6. Namun, mereka bukan karyawan swalayan ini. Temuan ini akan kami tindaklanjuti dengan teguran resmi kepada perusahaan bersangkutan,'' ungkap Srimoyo tanpa bersedia menyebut perusahaan yang dimaksud. Menurutnya, perusahaan yang belum membayar THR sesuai Kepmenakertrans No 4/1994 bakal mendapat teguran tertulis. Apabila mereka tetap membandel maka Disnakertrans Pemprov Jateng akan membawanya ke meja hukum. ''Pelanggaran terhadap Kepmenakertrans No 4/1994 itu, merupakan pelanggaran pidana dan bukan semata pelanggaran adminitratif. Kalau mereka membandel tidak membayar sampai dengan lebaran akan kami tuntut sesuai peraturan berlaku,'' imbuh dia Inspeksi mendadak di Ada Swalayan dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi mi instan juga diketahui bahwa pembayaran tunjangan THR sesuai ketentuan pemerintah. Di PT Indofood misalnya, Factory Manager Ferrydal Sofyan mengatakan, 986 karyawan telah menerima THR dua minggu sebelum lebaran. (H7,G17-56) |