logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 20 Oktober 2006 SEMARANG
Line

Ditetapkan, Batas Kawasan Bandara A Yani

BALAI KOTA- Pemerintah mulai menentukan batas-batas lingkaran II dan kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) pada area rencana induk Bandara Internasional Ahmad Yani yang kini dikembangkan. Ketentuan itu akan masuk dalam rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) yang akan mulai dibahas secara terbuka Desember mendatang.

Kepala Tim Teknis Penyusunan RTBL Ir M Farchan MT mengatakan, batasan itu akan menentukan disiplin bangunan dan ketinggian yang diperbolehkan berdiri di Kota Semarang, sehingga tidak mengganggu keamanan penerbangan.

''Sebelum RTBL ditetapkan masyarakat bisa mengajukan saran atau keluhan kepada tim teknis sebelum dokumen disahkan. Kalau kelengkapannya saat ini sudah mulai disusun. Saran dan masukan timbal balik ini terbuka mulai tanggal 19 Oktober sampai setelah Lebaran 6 November,'' ujar dia, kemarin.

Dalam dokumen RTBL sementara disebutkan batas-batas area lingkaran II meliputi sebelah utara langsung berdempetan dengan Laut Jawa dan sebelah timur meliputi Sungai Banjirkanal Barat, Sungai Tawang, dan Jalan Anjasmoro. Menurut rencana pintu masuk bandara nantinya melalui wilayah Puri Anjasmoro.

Sementara itu, sebelah selatan adalah Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Pamularsih. Sisi barat pada area lingkaran II akan berbatasan dengan Jalan Hanoman, Perumahan Graha Padma, garis sejajar Sungai Silandak, dan Instrument Landing System atau ILS (sistem pengaman) yang dipasang di atas Laut Jawa. ''Untuk pengembangan kawasan, tim sudah menetapkan sembilan koridor segmentasi kawasan perencanaan.''

Kesembilan koridor yang dimaksud meliputi Koridor Maerokoco, Anjasmoro I dan II, RE Martadinata, Yos Sudarso, Sudirman, Siliwangi, dan Perumahan Graha Padma.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi (Dishubtel) Jawa Tengah Abdul Rochim pernah mengatakan, apabila pengurukan landasan A Yani hingga 2.850 meter selesai, seluruh rute pendaratan pesawat hanya akan melalui satu arah, yakni barat. Posisi itu berada tepat di atas Laut Jawa di mana sistem pengaman atau ILS akan dibangun.

Dengan demikian, ketentuan tinggi bangunan KKOP akan berubah dari 52 meter menjadi 56 meter atau setara 14 lantai. Bahkan, pada daerah di sisi timur seperti Jalan Pemuda, Jalan Gajahmada, dan Jalan Pahlawan dapat mencapai 60 meter, termasuk antena yang harus dilengkapi tanda yang dapat dilihat pesawat. (SM, 8 Juli 2005). (H12, H9-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA