| Jumat, 20 Oktober 2006 | BANYUMAS |
Pejabat yang Terima Parsel Diminta Lapor ke KPK
PURWOKERTO- Bupati Banyumas, Aris Setiono, kemarin mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang semua pejabat di lingkungan Pemkab dan jajarannya menerima kiriman parsel dalam bentuk apa pun. Kiriman itu bisa berasal dari bawahan, rekan kerja, rekanan atau pengusaha. Sedangkan bagi yang sudah telanjur menerima agar parselnya digunakan untuk kaum dhuafa serta melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-selambatnya 30 hari setelah menerima. Surat edaran bernomor 003/6316 itu ditujukan kepada Sekda, para asisten Sekda, sekretaris DPRD, kepala badan /dinas/kantor, kepala Satpol PP, kepala bagian di lingkungan Setda, direktur utama PDAM, para camat dan lurah. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD dan para kepala instansi vertikal departmen atau nondepartemen di Kabupaten Banyumas. Parsel yang dilarang itu baik berbentuk karangan bunga, bingkisan makanan maupun barang-barang berharga lainnya. "Semua pejabat dilarang untuk menerima serta tidak mengirimkan bingkisan ke sesama rekan kerja. Sebenarnya ini sudah lama, cuma ini saya tegaskan kembali," tandas Bupati. Pengeluaran SE ini, kata Bupati, juga untuk menindaklanjuti surat edaran serupa dari Gubernur Jateng dan ketua KPK yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan surat No: B 2085/ KPK/ IX?2006 tertanggal 26 September. "Meski dari presiden belum ada petunjuk, daripada ragu-ragu kami tegaskan sekalian untuk tidak terima," tandas Aris. Menurut Bupati, bagi yang sudah telanjur menerima diminta secepatnya menyalurkan kembali kepada mereka yang lebih membutuhkan. "Ini juga berlaku bagi pejabat yang telah terpaksa atau tidak bisa menolak pemberian parsel tersebut. Misalnya, parsel tersebut telah diantarkan melalui paket atau cara lain. Bila itu tidak bisa ditolak dengan berbagai cara, silakan diterima, tapi jangan untuk dinikmati. Lebih baik diserahkan ke orang yang lebih berhak,"ujar Bupati. Sementara itu, staf di bagian sekretaris pribadi Bupati, kemarin juga sempat menolak kiriman parsel dari Bank Surya Yudha. Dua petugas bank tersebut sekitar pukul 11.00, kemarin mengantarkan bingkisan kepada Bupati atas nama Pemkab Banyumas. Karena sudah ada larangan menerima parsel dari unsur mana pun, petugas bank tersebut akhirnya membawa kembali parsel tersebut.(G22-42) |