logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 20 Oktober 2006 BANYUMAS
Line

Direktur Batramas Dituntut 10 Tahun

PURWOKERTO - Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Batramas Dian Radite dan istrinya, Wiwik Wuryani, Direktur Masterbank, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jika tidak mampu membayar denda diganti dengan tahanan selama enam bulan.

Tuntutan terhadap Dian Radite dan Wiwik Wuryani dibacakan jaksa penuntut umum Bambang Marwoto dalam sidang lanjutan kasus KSP Batramas, kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Sidang kasus ini dipimpin ketua majelis hakim Amser Simanjuntak.

Bambang Marwoto mengemukakan, Dian dan Wiwik mendirikan Batramas dan Masterbank pada September 2004. Pendirian lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat itu tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Dia kemudian mampu merekrut 23.000 nasabah sekaligus sebagai penabung. Dana masyarakat yang dikumpulkan Dian Rp 5,3 miliar.

Dana itu sebagian masih macet di masyarakat, sebagian lagi sudah dipergunakan membangun kantor pusat di Jalan Ringin Tirto, membeli komputer, mobil dan tanah.

Dana Batramas yang dipinjam Wiwik selaku Direktur Masterbank Rp 1,5 miliar. Sampai saat ini, tidak diketahui keberadaan dana itu yang disimpan di Masterbank.

Ketika Dian diburu polisi dan ribuan nasabahnya, Masterbank yang telah menghimpun dana dari masyarakat lebih dari Rp 3 miliar juga ikut tutup. Namun, data keuangan dan aset Masterbank hingga saat ini belum diusut polisi.

Jaksa mengemukakan, pendirian Batramas melanggar Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Undang-undang itu menyebutkan, menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat harus mendapat izin dari BI.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa, menurut jaksa, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 10/1998 sehingga layak untuk dijatuhi pidana penjara 10 tahun.

Melalui penasihat hukum Andrey Wijitrisnanto, Dian dan Wiwik akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa dalam sidang kasus ini pekan depan. (in-42j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA