| Kamis, 19 Oktober 2006 | PANTURA |
Guru Bantu Lega Gaji Ke-13 CairTEGAL - Sebanyak 192 guru bantu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB) Kota Tegal akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, tuntutan mereka tentang pencairan gaji ke-13 dikabulkan, dan pengambilannya dapat dilakukan di kantor Dinas Pendidikan mulai Kamis (19/10). Hal itu terungkap dalam rapat antara Komisi A DPRD, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan Daerah (Bakuda), dan sejumlah perwakilan guru bantu di ruang Komisi A, Rabu (18/10). Kasi Ketenagaan Dinas Pendidikan, Drs Sipon Junaedi seusai rapat mengatakan, pencairan tersebut didasarkan atas keluarnya surat perintah pembayaran (SPM) dari Bakuda. Berdasarkan surat itu, setiap guru bantu memperoleh gaji ke-13 sebesar Rp 710.000. "Pengambilan dapat dilakukan dengan menunjukkan identitas sesuai ketentuan," ujarnya. Dia juga mengingatkan para guru bantu agar tidak hanya bisa menuntut haknya. Mereka juga harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Tegal. "Yang jelas, Dinas Pedidikan akan selalu memantau kinerja para guru bantu," tegasnya. Sekretaris Komisi A, Darni Imadudin meminta para guru bantu tidak berebut saat pencairan. Sebaiknya, pengambilan dilakukan melalui perwakilan. "Hal ini perlu kami tekankan demi menjaga ketertiban," ujarnya. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB) Kota Tegal, Sutri Sianto mengaku bersyukur atas kepastian turunnya gaji ke-13. "Kami sangat bersyukur dengan keputusan yang menyejukkan ini," ucapnya. (H17-65d) |