| Kamis, 19 Oktober 2006 | PANTURA |
Hakim Gelar Sidang Lapangan
TEGAL - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jalan lingkar utara (jalingkut), Rabu (18/10) dilaksanakan di lapangan, yakni di Kelurahan/Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Hal itu untuk mengecek keberadaan tanah yang dipersoalkan, termasuk ukurannya. Sebab dalam sidang sebelumnya, keterangan terdakwa dan jaksa berbeda. Pengecekan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Irwan SH bersama anggota Hari Mulyanto SH, Bantu Ginting SH, Zahri SH, dan Ida Marion SH. Selain tiga terdakwa yakni Asikin, Harun Arasyid, dan Emma Fatimah, sidang juga dihadiri jaksa Joko Wibisono SH dan Sukarna SH. Ternyata dalam pengecekan tersebut ditemukan selisih ukuran luas tanah antara versi jaksa dan terdakwa. Dalam peta yang dimiliki jaksa disebutkan, luas tanah yang terkena proyek yang dibuat petugas pertanahan Kota Tegal 22.230 meter persegi. Namun menurut keterangan Asikin, 27.288 meter persegi. Karena itu, ada selisih 5.058 meter persegi. Joko Wibisono, ketika ditemui mengatakan, sesuai pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), batas tanah hanya sampai patok lama, bukan patok yang baru dibuat terdakwa. "Ini adalah patok yang sesuai dengan pengukuran oleh petugas pertanahan," ujar Joko. Baru Seminggu Menanggapi hal itu, Asikin tetap ngotot bahwa luas tanah yang digunakan untuk proyek jalingkut mendasarkan pada patok yang baru dibuat sekitar seminggu lalu. Menurutnya, patok tersebut baru dibuat untuk kejelasan pengukuran. "Patok ini memang baru dibuat satu minggu kemarin, dengan tujuan untuk kejelasan bagi petugas," ungkapnya. Sementara itu Irwan mengatakan, soal selisih ukuran tersebut akan dibahas dalam sidang berikutnya. Yang jelas, pengecekan lapangan dilakukan untuk mengetahui secara persis kondisi dan ukuran tanah. Tentang tidak dilibatkannya petugas BPN dalam kegiatan tersebut, menurut Irwan memang tidak perlu. Pasalnya, pengecekan disesuaikan dengan data yang telah ada. (H17-65d) |