| Kamis, 19 Oktober 2006 | MURIA |
Awak Angkutan Pelat Hitam KecewaKUDUS - Sebanyak 20 sopir yang tergabung dalam Paguyuban Angkutan Desa Pelat Hitam Kudus, kecewa terhadap Dinas Perhubungan (Dishub). Kekecewaan itu muncul saat mereka beraudiensi dengan Komisi C DPRD, Rabu (18/10) kemarin. Aktivis Forum Solidaritas Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDI) Nurhudi yang mendampingi para awak angkutan itu mengaku telah melayangkan surat kepada Dishub. Namun hingga empat bulan, tidak ada jawaban. Surat itu, isi surat mempertanyakan mengapa trayek angkudes pelat kuning jurusan Ternadi-Dawe dibuka. Sebab pembukaan trayek itu merugikan awak angkutan pelat hitam. FSBDI juga menyayangkan Dishub yang tidak mau menjawab pertanyaan itu saat audiensi di gedung DPRD. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub R Soeko Praptanto bersikukuh, angkutan pelat hitam sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak diperbolehkan. "Jadi kami merasa heran kenapa angkutan pelat hitam mengajukan protes," ujar dia. Kepala Seksi Angkutan Jalan Dishub Maskan Saputro menambahkan, beberapa alasan mengapa pelat hitam dilarang. "Pertama, angkutan itu tidak dilengkapi dengan dasar hukum. Kedua, armada yang mereka pakai sudah lanjut usia, rata-rata produksi tahun 82-83 sehingga sudah tidak layak beroperasi," tandas dia. Sementara itu, Kurdi, salah satu perwakilan angkudes pelat kuning jurusan Ternadi-Dawe, mengaku belum mendapat izin trayek tetapi sudah mengajukan surat permohonan izin trayek (SPIT). Salah satu anggota Komisi C Abdul Jalil meminta pengemudi pelat hitam dan kuning sama-sama membantu mencari solusi yang tepat dengan cara bermusyawarah. (dit-61m) |