| Kamis, 19 Oktober 2006 | MURIA |
Pulang Sekolah, Siswi SMP DiperkosaJEPARA - Nasib tragis menimpa gadis berusia 12 tahun, Melati (nama samaran-Red). Siswi kelas VII SMP swasta di Kecamatan Pecangaan itu diperkosa di tegalan, Desa Rengging (Pecangaan). Saat pulang sekolah, dia berjalan sendirian dan lewat jalan kampung yang sepi. Tersangka pemerkosa, Sy (17) warga Desa Rengging, langsung ditangkap polisi yang menerima laporan ayah korban. Kapolsek Pecangaan AKP Hari Jatmiko didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Aipda Hadi Riyono di Mapolsek Pecangaan, Jepara, Rabu kemarin mengatakan, tersangka Sy mengaku telah melakukan perkosaan tersebut. Tersangka yang hanya jebolan SD kelas V itu mengatakan, pada saat mencari bambu di kebun, dia melihat Bunga pulang sekolah sendirian. Timbul keinginannya untuk memperdayai korban. Tersangka yang bertubuh kekar itu kemudian membopong korban yang bertubuh mungil ke tegalan, beberapa puluh meter dari jalan kampung. Di tegalan sepi, tersangka memperkosa Bunga. Perlawanan yang diberikan korban disambut tersangka dengan pukulan dan cekikan. Hasil pemeriksaan luar, pada leher korban ada bekas cekikan. Wajah korban memar, seperti terkena pukulan. Sekujur tubuhnya lecet dan seragam sekolah yang dia kenakan lusuh serta sobek. Dipergoki Namun seseorang yang sedang lewat, memergoki tersangka. Dia pun lari meninggalkan korban yang tergeletak pingsan. Atas kejadian itu, dengan diantar ayahnya, Bunga melapor ke Mapolsek Pecangaan (10/10). Kemudian korban mendapatkan perawatan di RSUD RA Kartini selama sepekan. Hadi Riyono menambahkan, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Selain dengan Pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), tersangka juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Menurut catatan polisi, beberapa waktu lalu, tersangka pernah dilaporkan dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan. Namun kasusnya diselesaikan lewat upaya damai antarkeluarga.(kar-17m) |