| Kamis, 19 Oktober 2006 | SEMARANG |
DTKP Lemah dalam Fungsi KontrolSEMARANG - Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) dianggap paling bertanggung jawab terhadap pengawasan pendirian bangunan. Tanpa pengendalian izin dari mereka, masyarakat atau lembaga bisa seenaknya mendirikan bangunan melebihi porsi ketentuan dasar bangunan (KDB), yakni 40-60% dari total lahan. Di sisi lain, Bappeda semestinya mengingatkan bila pengembangan bangunan dan kawasan ternyata tak sesuai dengan rencana tata detail dan ruang kota (RTDRK). ''Masalah ini sebenarnya tidak hanya terjadi di kota atas, tetapi juga di kota bawah. Tidak ada konsistensi antara peraturan daerah (perda) dan kenyataan di lapangan. Sewaktu PRPP dibangun misalnya, banyak permukiman tiba-tiba berdiri di situ dan pengembangannya tidak terkendali sehingga kawasan menjadi kian padat,'' ujar Sukarman dari Divisi Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, kemarin. Setiap persoalan terkait dengan pengembangan yang melenceng dari peruntukan dalam RTDRK, sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal melalui pengendalian izin. Akan tetapi, DTKP dinilai sering tidak memiliki atau tidak konsistensi terhadap masterplan yang dibuat. Dia menyebutkan, sejumlah kasus yang terjadi terkait dengan inkonsistensi peruntukan kawasan. Misalnya, Simpanglima yang sebelumnya diarahkan untuk kawasan budaya, saat ini telah berubah jauh menjadi kawasan bisnis dan perdagangan. ''Kalau hanya sebatas perda, bagaimana bisa suatu kota berjalan dengan baik. Bahkan sampai saat ini, tidak ada kejelasan mana lahan yang boleh dibangun dan mana yang harus dipertahankan untuk konservasi. Tidak mungkin rumah dan bangunan bisa berkembang tanpa arah, kalau izin diperketat,'' ujar dia. Mengenai banyaknya institusi di Tembalang yang belum beramdal, dia mengatakan, Pemkot semestinya mengingatkan mereka agar segera melakukan kajian lingkungan. Sekalipun bangunan itu sudah lama berdiri. Saat ini yang paling strategis dilakukan Pemkot adalah memperketat kontrol perizinan agar sesuai dengan RTDRK. (H12-18m) |