| Selasa, 17 Oktober 2006 | SALA |
Dinilai Langgar PP Nomor 48/2005Pengangkatan Sembilan Tenaga Kontrak DisorotKLATEN - Anggota DPRD menyoroti pengangkatan sembilan tenaga kontrak/honorer di Bagian Umum Pemkab, Maret . Pengangkatan itu dinilai melanggar PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. ''Sudah sejak lama kami mengamati kasus pengangkatan sembilan tenaga kontrak di Bagian Umum. Namun, BKD menyatakan tidak ada pengangkatan. Padahal, kami punya fotokopi SK-nya,'' ujar Gigit Sugito, anggota DPRD Klaten dari PDI-P, kemarin. Menurutnya, Pasal 8 PP No 48/2005 menyebutkan: tidak boleh mengangkat tenaga honorer terhitung sejak peraturan pemerintah itu ditetapkan pada 11 November 2005. Pengangkatan sembilan tenaga kontrak itu baru dilakukan pada 2006, sekitar Maret. Ketua Fraksi PDI-P Agus Riyanto menekankan, pengangkatan tenaga honorer itu telah melanggar PP No 48/2005. Dia menyayangkan, dalam peraturan pemerintah tersebut tidak disebutkan sanksi bagi pelanggarnya. ''PP No 48/2005 menyebutkan, sejak peraturan pemerintah ditetapkan sampai 2009 tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer. Namun, baru 2006 Klaten sudah mengangkat sembilan orang,'' ujar Agus. Dia juga heran, tenaga kontrak itu hanya berasal dari empat kecamatan di Daerah Pemilihan (DP) II, yaitu Kemalang, Manisrenggo, Jogonalan, dan Karangnongko. SK itu juga menyebutkan, mereka diangkat sebagai tenaga pengganti. Masalah itu juga diangkat Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) dalam sidang paripurna penetapan APBD Perubahan 2006, Senin kemarin. Mereka menilai, pengangkatan itu tidak sesuai dengan PP No 48/2005 dan minta pemerintah untuk bersikap tegas. Tidak Mengangkat Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mujaeroni SH MH menekankan, BKD tidak mengangkat tenaga kontrak baru. BKD hanya mengganti tenaga kontrak yang meninggal atau tidak memperpanjang kontraknya. ''Dahulu itu di Bagian Umum ada tenaga kontrak yang tidak memperpanjang kontraknya atau mengundurkan diri. Karena masih butuh, Bagian Umum minta ganti. Jadi, sembilan orang yang ada sekarang itu pengganti dan bukan pengangkatan baru,'' ungkap Mujaeroni, kemarin. Dia menyebutkan, kasus serupa terjadi di Bagian Keuangan. Ada tenaga kontrak yang meninggal sehingga digantikan anaknya. Pengisian itu dilakukan karena kebutuhan. Dia menilai, hal itu tidak melanggar peraturan pemerintah. (F5-67j) |